Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum pria yang dituduh membunuh taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincinga meminta pertanggungjawaban atas meninggalnya korban Putu Satriya Anant (19), pada Jumat di kampus STIP. (3/5) berakhir dengan kematian.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, dan perkara ini bukan hanya tanggung jawab terdakwa,” kata Mulyadi Sihombing selaku kuasa hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya usai sidang khusus di Jakarta. , Selasa.

Dalam pernyataan keberatannya, dia meminta jaksa memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban.

“Kami pada dasarnya meminta semua orang untuk bertanggung jawab.

Ia berharap STIP menyikapi meninggalnya korban dengan memberikan peringatan atau penghormatan kepada korban.

“Kami berharap kampus STIP bisa menghentikan tindakan intimidasi tersebut agar kematian seperti ini tidak terjadi lagi. Ini bukan kasus pertama, tapi sudah sering terjadi,” ujarnya.

Dia mengatakan, Tegar Rafi Sanjaya, terdakwa kasus ini, lebih dulu datang ke toilet tempat pelaku perundungan itu seharusnya merokok.

Saat masuk, ia melihat korban dan empat rekannya sedang digiring oleh teman terdakwa. Menurut dia, terdakwa bertanya kepada korban.

Korban menjawab, “Tunggu, siap-siap pak,” dan terdakwa kemudian memukul dada terdakwa sebanyak tiga kali sehingga menyebabkan korban terjatuh.

Diduga terdakwa didorong dan terinspirasi oleh rekan-rekannya untuk melakukan perbuatan tersebut dan korban juga mengalami perpeloncoan pada hari sebelumnya, ujarnya.

Selain itu, ia membela terdakwa dan keluarga terdakwa serta meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir dalam persidangan karena dalam kasus ini sudah ada korban.

“Kami juga mengimbau agar terdakwa meminta maaf secara langsung, namun pihak keluarga korban belum menerimanya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kliennya didakwa dalam kasus tersebut dengan empat pasal alternatif, yakni Pasal 351, Bagian 3 KUHP, Pasal 338, Pasal 351, Bagian 3, dan Pasal 55 KUHP bersama para terdakwa. 338 juncto Pasal 55 KUHP.

“Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan yang berujung pada kematian, sedangkan pasal 338 mengatur tentang pembunuhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keluarga terdakwa telah datang ke sisinya untuk mendampinginya dalam perkara tersebut dan pihaknya ingin memastikan bahwa hak-hak terdakwa dihormati dalam proses persidangan dan tidak membantu terdakwa begitu saja.

“Kami akan memantau kasus ini sampai selesai,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *