Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI mendorong peningkatan sarana dan prasarana PIT untuk memenuhi standar pelayanan publik.
Gerry Susanto, Anggota Ombudsman, mengatakan kebijakan PPh Orang Pribadi berbasis kuota dan zona masih belum memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 tidak.
“Perlu adanya penyediaan infrastruktur, kegiatan sosialisasi, pendistribusian dan bimbingan teknis di tingkat darat dengan partisipasi nelayan, pemilik kapal, pengusaha perikanan, pemerintah daerah mengenai isi perjanjian PIT dan kebijakan perizinan serta penerapan operasional PIT. – kebijakan,” kata Heri saat dikonfirmasi di Jakarta. .
Oleh karena itu, Ombudsman saat ini sedang melakukan peninjauan secara sistematis terhadap pelaksanaan dan pengawasan PIT kuota dan zona sesuai tugas dan fungsinya untuk mengawasi pelayanan publik dan memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam prosesnya.
Terkait perlunya kegiatan penyadaran, menurutnya, nelayan dan badan usaha penangkapan ikan belum memahami pajak penghasilan orang pribadi secara akurat dan utuh sehingga menyebabkan banyak penolakan untuk menerapkan kebijakan pajak penghasilan orang pribadi.
Untuk itu, sosialisasi tidak hanya sebatas pemberian panduan atau alat sosialisasi, namun juga memastikan nelayan atau pengusaha perikanan memahami penggunaan aplikasi terkait PIT.
Selain itu, Hery juga meminta pihak-pihak terkait menyiapkan kapasitas pendukung pelaksanaan PIT dari sisi regulasi dan operasional.
Dari sisi regulasi, dia meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan atau petunjuk teknis Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 tentang pengaturan Peraturan Pemerintah No. pemangku kepentingan.
“Hal ini juga dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan sumber daya manusia dan secara merata menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas sesuai kebutuhan, khususnya di pelabuhan perikanan, khususnya sebagai pemungut dan pengambil hasil tangkapan,” imbuhnya.
Sementara dari sisi operasional, lanjut Heri, hal tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai di seluruh pelabuhan perikanan seperti timbangan digital dengan hasil yang lebih akurat, pengerukan sungai yang mendeteksi sedimen sehingga kapal mudah tambat dan berlabuh, CCTV dan peralatan keamanan. , jaringan internet yang memadai dan peningkatan keandalan permohonan pajak penghasilan pribadi elektronik dan izin penangkapan ikan.
Dijelaskannya, kebijakan pajak penghasilan berbasis kuota dan zona ini terutama ditujukan untuk konservasi sumber daya ikan, mencegah penangkapan ikan yang berlebihan, mendorong pembangunan daerah, meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (NPNP) dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Namun dalam penerapannya, lanjutnya, kebijakan pajak penghasilan orang pribadi harus memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Penting untuk mempertimbangkan seluruh faktor pembatas dan pendukung agar kebijakan yang diambil konsisten dengan tujuan penetapannya,” kata Gehry.
Leave a Reply