Jakarta (ANTARA) – Presiden dan Wakil Presiden terpilih Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menilai perlunya penguatan implementasi undang-undang peningkatan penerimaan pajak.
Soalnya, banyak kasus yang penegakan hukumnya lemah, sehingga pemungutan pajak masih rendah, sehingga hal-hal seperti itu perlu kita perkuat, kata LPEM di FEB Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, selain meningkatkan pemungutan dan penerimaan pajak, penguatan aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Program Aksi Asta Sita ke-7 pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengurangi potensi penggelapan pajak.
Salah satu misi yang digariskan dalam Astha Sita adalah mengubah cara pengelolaan pemerintahan untuk mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di sektor sumber daya alam dan komoditas.
Menurut Rifki, peningkatan pendapatan pemerintah juga dapat dilakukan dengan menarik lebih banyak tenaga kerja ke sektor formal sehingga dapat berdampak pada peningkatan penerimaan pajak, khususnya dari pajak penghasilan.
Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini adalah pekerja informal di sektor ketenagakerjaan dan perdagangan, ujarnya.
Hal ini mengurangi potensi porsi pajak mereka, terutama pada saat daya beli masyarakat saat ini sedang lemah.
“Sekarang daya beli masyarakat kelas menengah menurun, potensi pengumpulan pajak juga menurun, dan dengan banyaknya masyarakat yang bekerja di sektor informal, potensi kontribusi mereka terhadap pendapatan finansial pun menurun.” .
Selain itu, Rifki meminta pemerintahan baru harus membuat kebijakan yang dapat meningkatkan produktivitas sektor industri dan manufaktur sehingga kontribusinya terhadap pendapatan negara akan meningkat.
Dia mengatakan, mengenakan pajak berganda pada industri-industri ini bukanlah kunci untuk menaikkan pajak mereka.
“Meskipun kami ingin meningkatkan (pendapatan pajak), kami perlu mengambil langkah-langkah yang lebih konsisten dan bertahap untuk menghindari konsekuensi ekonomi yang tidak terduga,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pembentukan Badan Pendapatan Negara, Rifkiy mengatakan praktik pemisahan Kementerian Keuangan dan lembaga pendapatan efektif dilakukan di banyak negara.
Namun ia menyoroti beberapa tantangan bagi pemerintah berikutnya untuk menerapkan praktik ini, salah satunya adalah mempersiapkan langkah pemisahan kedua lembaga tersebut.
“Juga mungkin ada masalah sinkronisasi keuangan dari sisi belanja dan penerimaan, yang tadinya satu kementerian lalu terpisah, jadi sinkronisasinya nanti harus dipikirkan,” imbuhnya.
Pembentukan Badan Pendapatan Negara baru dan peningkatan pendapatan negara hingga 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) merupakan salah satu dari delapan program unggulan inisiatif Prabowo-Gibran.
Hal ini dilakukan untuk menambah anggaran pemerintah guna melaksanakan berbagai program pembangunan yang berdampak pada perekonomian.
Leave a Reply