Banda Aceh (ANTARA) – Tim Persiraja Banda Aceh mengajukan banding ke Komite Disiplin (Comdis) PSSI terkait sanksi yang diberikan berupa empat pertandingan tanpa penonton, hukuman tersebut didapat usai laga kandang saat menjamu PSPS Pekanbaru, yang terakhir . 13 Oktober.
Sekretaris Persiraja Rahmat Dajilani di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pihaknya sudah menerima surat keputusan Jumat pekan lalu dan mengajukan banding.
“Benar kami menerima surat dari Komdis PSI. Semuanya kita pelajari dan atas arahan Presiden Nazrodin Dak Gam, kami langsung mengajukan banding keesokan harinya, Sabtu,” kata Rahmat Djilani.
Menurut dia, berdasarkan fakta dan pertimbangan Komdis PSSI, Parasiraja menyatakan keberatan karena bukti yang ada di tangannya tidak ada pelemparan pertandingan yang dilakukan suporter.
Sebenarnya, steward sudah sangat baik dalam menjaga perlengkapan pertandingan. Pelemparan yang dimaksud tidak bisa dibuktikan karena tidak terjadi, ujarnya.
Menurut dia, protes berlebihan anak buah Parsiraja pada pertandingan tersebut disebabkan karena rasa frustrasi yang menumpuk terhadap kepemimpinan wasit yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum permainan.
“Kalau kesalahan itu dilakukan satu atau dua kali, itu masih bisa dianggap sebagai human error, tapi kesalahan itu berulang kali dilakukan di babak pertama dan kami sangat tertinggal,” ujarnya.
Di sisi lain, panitia penyelenggara pertandingan juga melakukan seluruh langkah pengamanan sesuai SOP yang ditetapkan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Karena itu, manajemen Parasiraja dan panitia pertandingan meminta Komite Banding PSSI untuk meringankan hukuman kepada Parasiraja Banda Aceh dengan alasan tidak ada keterlibatan suporter atau penonton yang melakukan protes terhadap ofisial pertandingan.
Aksi protes hanya dilakukan oleh petinggi Persiraja dan terdaftar sebagai petinggi PT LIB, kata Rahmat Dejailani.
Berikut sanksi hasil sidang Komite Disiplin PSSI, 17 Oktober 2024:
1. Dadang Apridianto (pemain tim Persiraja Aceh)
– Nama Kompetisi : Pegadaian Liga 2 2024/2025
– Pertandingan: Persiraja Aceh vs PSPS Pekanbaru
– Tanggal kejadian : 13 Oktober 2024
– Jenis pelanggaran: kerusakan pada perangkat penyesuaian wajah
– Hukuman: larangan bermain 6 bulan, denda Rp 25 juta.
2. Serakah (pejabat Grup Persira Aceh)
– Nama Kompetisi : Pegadaian Liga 2 2024/2025
– Pertandingan: Persiraja Aceh vs PSPS Pekanbaru
– Tanggal kejadian : 13 Oktober 2024
– Jenis pelanggaran : menarik, memukul dan mencekik alat korek api
– Hukuman: sanksi, larangan mengikuti permainan selama 12 bulan, denda Rp 25 juta.
3. Isohyodi (Pejabat Grup Persira Aceh)
– Nama Kompetisi : Pegadaian Liga 2 2024/2025
– Pertandingan: Persiraja Aceh vs PSPS Pekanbaru
– Tanggal kejadian : 13 Oktober 2024
– Jenis pelanggaran: menimbulkan kebencian dan kekerasan terhadap perlengkapan pertandingan
– Hukuman: sanksi, larangan mengikuti pertandingan selama 12 bulan, denda 37,5 juta euro.
4. Panitia Penyelenggara Permainan Parasiraja Aceh
– Nama Kompetisi : Pegadaian Liga 2 2024/2025
– Pertandingan: Persiraja Aceh vs PSPS Pekanbaru
– Tanggal kejadian : 13 Oktober 2024
– Jenis pelanggaran : kegagalan memenuhi tanggung jawab menjaga ketertiban dan keselamatan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan kenyamanan perlengkapan pertandingan. Artinya, terjadi penyerangan dan penyalahgunaan alat pertandingan serta pelemparan air minum kemasan yang dilakukan pramuka Prasiraja Aceh.
– Penalti: Sanksi larangan menggelar pertandingan dengan penonton sebanyak empat pertandingan selama resepsi dan denda Rp 10 juta.
Leave a Reply