Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polda Metro Jaya ungkap kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta

Jakarta (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Jaya mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar gas cair senilai Rp300 juta, yang melibatkan dua pria berinisial SBS dan RD yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3kg ke tabung gas elpiji 12kg dalam jangka waktu empat bulan, dan kerugian pemerintah akibat penyalahgunaan subsidi elpiji sebesar Rp300 juta,” kata Polda Metro Jaya. Wakil Direktur Pengendalian Kejahatan AKBP. dan Reserse Kriminal, kata Hendry Umar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dijelaskannya, pelaku memompa isi tabung elpiji 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas elpiji 12 kg kosong (non subsidi) dengan menggunakan tabung kendali dan es batu yang telah dimodifikasi agar isi tabung elpiji 3 kg bisa tertumpah. . dipindahkan ke tabung gas cair kosong seberat 12 kg.

Dia menjelaskan, awal penemuan kasus tersebut terjadi saat petugas kepolisian Poddit III Sumdaling Ditreskrissus Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di dua lokasi mirip rumah di Kota Bekasi dan Jakarta Barat yang diduga digunakan sebagai tempat pengangkutan isi 3 kg bahan bakar gas cair untuk mengosongkan tabung gas 12 kg.

“Setelah dicek ternyata tempat itu milik tersangka,” ujarnya. Baca juga: Pertamina: Gudang Bahan Bakar Gas Cair di Bali Terbakar dan Diduga Jadi Tempat Penyelundupan. Dijelaskannya, dalam pemeriksaan tersebut pegawai menemukan barang bukti yakni tabung gas seberat 12 kg yang dipindahkan, gas kosong seberat 12 kg. tabung, tabung LPG 3 kg kosong beserta isinya, tabung kendali dan timbangan.

Para tersangka menjual elpiji tabung 12 kg dari terminal penyeberangan di kawasan Jakarta Barat dan Bekasi. Untuk mencari keuntungan, kata dia, para tersangka membeli 3 kg bahan bakar gas cair dari kios tersebut dengan harga Rp 18.000 per botol. “Untuk pengisian tabung gas elpiji 12kg dibutuhkan empat tabung gas elpiji 3kg bermodal Rp 80 ribu, kemudian tersangka menjual tabung gas elpiji 12kg seharga 200 ribu ke masyarakat – Rp 220 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar Rp 120.000 – Rp 140.000 per tabung, katanya.

Hendry mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam Undang-undang tersebut mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62(1) juncto Pasal 8(1)(b) dan (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 32(2 ) C. juncto pasal 31 Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981

Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar, ujarnya. Baca juga: Polisi pecahkan kasus pencampuran tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat Baca juga: Polisi beberkan penyelundupan ratusan tabung elpiji subsidi di Badung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *