Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan

JAKARTA (INTARA) – Aturan pendaftaran kartu Subscriber Identity Model (SIM) akan menggunakan biometrik untuk mencegah penipuan, kata Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Tony Suprianto.

Dengan aturan ini, proses pendaftaran kartu SIM tidak hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (noKK) tetapi juga pengenalan wajah, kata Wayan.

“Jadi tidak ada penipuan dalam pendaftaran prabayar, sehingga orang lain tidak lagi menggunakan nomor tersebut karena sudah menggunakan NIK, noKK, dan facial recognition,” kata Wayan di Jakarta, Senin.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyiapkan aturan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penipuan dan penyalahgunaan data yang sering terjadi saat registrasi kartu prabayar di Indonesia.

Saat ini beberapa operator seluler seperti XL, Telkomsel dan Indosat telah menguji sistem biometrik sebagai bagian dari penerapan aturan baru tersebut.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keamanan identifikasi pengguna sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk kegiatan ilegal, kata Wayan.

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dok Capel) Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan teknis dalam penerapan aturan tersebut, ujarnya.

Namun penerapan aturan ini masih membutuhkan waktu, terutama karena banyaknya kendala teknis, kata Wayan. Salah satunya adalah tidak semua masyarakat yang mendukung teknologi biometrik memiliki ponsel pintar.

Makanya kita koordinasi dengan masyarakat, pelan-pelan kita konversi smartphone ke biometrik,” ujarnya.

Nantinya, aturan teknis mengenai registrasi biometrik akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Wynn memperkirakan aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun depan.

Ia mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi pengguna kartu SIM baru, namun juga bagi pengguna kartu SIM lama. Proses biometrik ini dapat dilakukan melalui sistem pada outlet operator seluler dan smartphone.

“Anda bisa pergi ke toko, Anda bisa pergi ke toko. Lalu Anda bisa menggunakan sistem seluler yang mendaftarkan wajah mereka,” kata Wynn.

Dengan aturan ini, vendor kartu SIM seperti konter pulsa tidak bisa lagi melakukan aktivasi kartu secara langsung. Pembeli harus melakukan registrasi biometrik melalui outlet atau melalui sistem di smartphone miliknya.

“(Aturan ini) tidak akan membuat penjual kartu SIM berhenti berbisnis. Justru kami akan mengaturnya,” kata Vian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *