Jakarta (Antara) – Polda Metro Jaya menyelidiki laporan tokoh masyarakat Ola Ramlan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan berbagai akun media sosial.
“Dari kakak OR melaporkan adanya peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Pelapor merupakan pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow.free serta akun lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro. Jaya. Komisaris Polisi. Saat dikonfirmasi Ade Arya Syam Indradi, Rabu. Baca Juga: Aturan turunan UU ITE diselaraskan dengan VID 2045. AD Arya menyebut peristiwa pencemaran nama baik itu terjadi sekitar 11 Oktober 2024. Korban melihat postingan di akun TikTok dan Instagram @contraflow.free yang diduga melakukan pencemaran nama baik. atau memfitnah korban. Baca juga: Pakar Ingatkan Masyarakat Jangan Sebarkan Informasi Apapun di Media Sosial. Ade Arya kemudian menjelaskan, berdasarkan kejadian tersebut, korban merasakan sakit dan apa yang disampaikan wartawan dalam laporan polisi, akan didalami POLDA. Tim Peneliti Metro Jaya.
Laporan Ola diserahkan ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Oktober 2024.
“Dalam pembuatan laporan tersebut, adik Orr menunjukkan tangkapan layar pada selembar kertas yang memperlihatkan postingan akun Instagram dan TikTok yang dilaporkannya,” kata Ade Arya.
Ola melaporkan dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024. /atau kaitannya dengan pasal 311 KUHP. Baca Juga: KPPPA: Perempuan Pelanggar Hukum Harus Diperlakukan Adil. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Hati-hati, jangan asal posting atau share apalagi ada yang merasa tersakiti. Selain itu, kita juga sadar dan tahu bahwa apa yang kita posting bisa saja tidak benar,” ujarnya.
Leave a Reply