Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DKI sosialisasikan pentingnya LKPM kepada pelaku usaha

JAKARTA (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKMP) kepada badan usaha sebagai dasar penentuan kebijakan terkait investasi di masa depan.

“Kesadaran masyarakat (pelaku usaha) masih sangat rendah,” kata Ketua Kelompok Pengendalian Penanaman Modal dan Pelayanan Penanaman Modal Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta di Jakarta, Jumat.

Ia mengungkapkan sosialisasi LKPM juga kurang. “Sosialisasinya jelas kurang, sehingga masyarakat tidak tahu bahwa LKPM adalah salah satu tanggung jawabnya,” ujarnya. Di sisi lain, ada kekhawatiran pelaku usaha akan dikenakan pajak setelah penyerahan LKPM. Meskipun LKPM tidak berkaitan dengan perpajakan, namun berkaitan dengan penanaman modal oleh pelaku komersial.

LKPM menyampaikan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi investor dalam memantau realisasi investasi dan produksi. Baca juga: DKI Undang Pelaku Usaha Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Menurut Rahmalia, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib menyampaikan LKPM meski investasinya tidak terealisasi.

“Pelaporan bukan hanya kejadiannya saja, tapi kalau tidak terjadi tetap perlu dilaporkan,” ujarnya. Jadi itu nol, itu berarti nol.”

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama tiga periode berturut-turut akan diberikan surat peringatan secara bertahap, dan saksi paling berat adalah pembekuan Nomor Izin Usaha (NIB).

“Saat ini kami menerapkan penalti secara bertahap karena fokus kami sebenarnya adalah kepelatihan,” ujarnya. “Jika setiap pelaku usaha segera melakukan tindakan tegas, kami khawatir akan mengganggu fungsi perekonomian di Indonesia.” Baca juga: DKI terus dorong peningkatan investasi dan sosialisasi proses pelaporan guna meningkatkan kesadaran pelaporan di kalangan pelaku usaha.

Tahun ini DPMPTSP DKI menggelar tiga kali acara promosi pada bulan April, Juli, dan Oktober yang diikuti total 590 pengusaha.

Selain itu, departemen juga memberikan pendampingan dan membuka Rekening Layanan Umum (PSA) LKPM.

“Kami juga bisa membantu mereka dalam MPP melalui MPP digital,” kata Rahmalia. “Sebaliknya, di sub-wilayah dan sub-wilayah, kami akan meningkatkan kesadaran para pelaku komersial dengan memantau mereka yang tidak melakukan apa pun.”

LKPM merupakan bentuk kontrol negara terhadap pelaku usaha yang telah mendapat NIB. Sebaliknya melalui LKPM, pemerintah dapat mengetahui sektor usaha mana yang berkembang dan investasi mana yang perlu ditingkatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *