Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polres Jakut berikan 875 surat teguran kepada pelanggar lalu lintas

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Lalu Lintas Polres Jakarta Utara telah mengeluarkan 875 surat teguran kepada pengemudi yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya 2024 mulai 14 Oktober.

“Kami mengedepankan tindakan preventif dan perilaku manusiawi yang bertujuan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang dapat berakibat fatal bagi pengemudi,” kata Kepala Divisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Donni Bagus Wibisono, saat ditemui di Masjid Al Musyawarah. di Jakarta. sore

Tujuan yang ingin dicapainya dengan suksesnya operasi ini adalah menciptakan kesadaran di kalangan pengendara dan warga untuk disiplin dan menaati peraturan lalu lintas.

“Kami ingin masyarakat menaati hukum dan ketertiban lalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara,” ujarnya.

Dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini, polisi mendapat “surat cinta” berupa surat peringatan yang diberikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar kendaraan.

Menurut dia, pihaknya ingin meningkatkan kewaspadaan pengemudi melalui edukasi berupa peringatan. Harapannya, jumlahnya akan berkurang setiap hari pada akhir proyek.

Petugas kepolisian melayangkan surat peringatan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra 2024 di Jakarta Utara, Jumat (28/10/2024). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Dia mengatakan, ada 14 pelanggaran selektif yang menjadi perhatian petugas, seperti tidak memakai helm sepeda motor dan tidak memakai sabuk pengaman.

Apalagi mengendarai sepeda motor bersama tiga orang, mobil “max”, mobil “terlalu besar”, tidak memiliki SIM lengkap dan lain-lain. “Kami mengerjakannya menggunakan ETLE Mobile dan ETLE Static,” katanya.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas setiap harinya. “Akhirnya operasi tidak ada lagi kejahatan,” ujarnya.

Dalam lima hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di Jakarta Utara, timnya telah mengeluarkan bukti pelanggaran (denda) kepada 400 pengemudi dan 875 surat peringatan.

Pelanggaran yang dilakukan pengemudi karena tidak memakai helm standar nasional Indonesia kepada 525 pengemudi.

Sebanyak 510 pengemudi melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas, 40 pengemudi berhenti sembarangan dan 115 pengemudi melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sedangkan 60 orang tidak memiliki SIM dan 25 pelaku kejahatan memuat mobil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *