Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap pelaku berulang berinisial MW (46) yang mencuri sepeda motor dan mengacungkan pistol saat melarikan diri di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respat, MW sudah tiga kali keluar masuk penjara pada Selasa, ditambah satu kali lagi setelah kedapatan mencuri sepeda motor. Artinya sudah empat kali penangkapan terakhir ini, empat kali menjadi residivis, ujarnya. Respati mengatakan, gerombolan pencuri gagal mencuri sepeda motor di Jakarta Pusat terjadi di Jalan Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (10/10) pukul 16.20 WIB.
Ada empat orang yang terlibat dalam perampokan tersebut, tiga di antaranya yakni ST, S, dan MC kini berhasil melarikan diri. Sementara itu, polisi menangkap seorang pencuri yang membawa senjata api berinisial MW (46).
“Peran MW mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci yang berhuruf T. Jadi caranya menggunakan kunci yang berhuruf T yang berhasil kami peroleh dan amankan di TKP,” ujarnya. Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta-Karawang Selain itu, MW juga berperan sebagai eksekutor saat melawan atau menyerang petugas dengan ancaman menggunakan senjata api jenis pistol.
Senjata yang digunakan MW didapat dari S yang kini berstatus buron. Senjata tersebut dibawa untuk membela diri saat melakukan perampokan.
“(Pistol) Untuk melindungi diri jika ada hal-hal yang dapat membahayakan dirinya saat melakukan pencurian kendaraan bermotor, dia menggunakan pistol jenis revolver,” ujarnya.
Respati menjelaskan, polisi awalnya curiga terhadap kelompok pencuri tersebut karena mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci T setelah melihat pelanggaran tersebut. Kemudian di MW dia dikejar dan kabur, termasuk pelaku ST dan MR yang juga petugas perlindungan data, kata Respati. Baca juga: Polsek Senen Ungkap Pencurian Motor Pakai Korek Api MW yang panik kemudian langsung menghampiri MC yang sedang mengendarai sepeda motor. Mereka mengungsi ke Pasar Senen.
“Dia tertangkap di Senen, Jakarta Pusat. Jadi dia mengarahkan senjatanya ke polisi yang mengejarnya, dia mengarahkannya, tapi tidak terjadi ledakan,” ujarnya.
Saat melakukan pengejaran, tersangka mengancam petugas dan mengacungkan senjata. Polisi tetap waspada dan keluar seperti di film laga.
MW tertangkap di jalan layang Pasar Senen usai melakukan kejar-kejaran dengan polisi. Posisi MW terjatuh dari sepeda motor MC, lalu ditinggalkan, ujarnya.
UM telah kambuh sejak tahun 2016. MW ditahan di Rutan Cipinang atas kasus pencurian sepeda motor. Polisi menyita 20 unit sepeda motor yang ditangani Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dan selanjutnya divonis 2 tahun 5 bulan penjara.
Kemudian pada tahun 2019, MW ditahan di Lapas Yogyakarta karena kasus pencurian rumah kosong dan ditangani Polresta Yogyakarta. Baca juga: Dua Pencurian Kendaraan Bermotor Mungkin Terjadi di Jakpus. Pada Juni 2023, MW ditahan di Rutan Remaja Tangerang terkait pencurian delapan sepeda motor yang dicuri dalam kurun waktu tiga hari. Polres Tangerang Kota mengambil kasus ini dan MW divonis satu tahun penjara.
Lalu pada Juni 2024, dia baru keluar dari Rutan Remaja Tangerang, kata Respati.
Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan bermula dari pencurian kendaraan bermotor yang diduga menjual ke berbagai pihak dengan harga murah.
“Kami sedang mendalami jaringan penjualan sepeda motor curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi,” kata Respati.
Pasal yang dijerat MW (46), yaitu pasal 363(1) 4 KUHP tentang perampokan berat, pasal 53(1) KUHP tentang percobaan pidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1( 1) berkaitan dengan kepemilikan senjata tanpa izin.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut antara lain pidana penjara paling lama sembilan tahun untuk objek pencurian berat. Selain itu, ada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar undang-undang darurat senjata api.
Leave a Reply