Jakarta (ANTARA) – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebut penyerangan terhadap personel penjaga perdamaian dan aset PBB di markas UNIFIL di Naquoura, Lebanon pada Kamis (10/10) merupakan pelanggaran besar terhadap hukum internasional.
“Indonesia mengutuk keras serangan ini. Serangan terhadap personel dan aset PBB merupakan pelanggaran besar terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701,” kata Menlu Retno pada KTT ASEAN ke-45. Vientiane, Laos, Jumat.
Retno menambahkan, Indonesia meminta semua negara menjamin bahwa wilayah PBB yang tidak dapat diganggu gugat atau tidak dapat diganggu gugat dihormati setiap saat dan dalam keadaan apa pun.
Retno mengatakan, pelanggaran besar hukum internasional dalam peristiwa ini juga didukung oleh deklarasi PBB yang mengingatkan militer Israel dan pihak terkait untuk selalu menjamin keselamatan dan keamanan personel, properti, serta menghormati hak-hak PBB.
“Kehadiran pasukan penjaga perdamaian UNIFIL di Lebanon selatan untuk mendukung pemulihan stabilitas sesuai dengan mandat Dewan Keamanan,” ujarnya mengutip pernyataan UNIFIL.
Retno mengatakan setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian adalah sebuah pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, dua pasukan penjaga perdamaian Indonesia terluka dalam serangan militer Israel terhadap menara observasi markas UNIFIL di Naquoura, Lebanon pada Kamis (10-10) malam.
Dua tentara Indonesia mengalami luka ringan dalam kejadian tersebut, namun mereka masih dalam pengawasan.
Leave a Reply