Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Wamenkominfo: Ada masa transisi hingga badan pengawas PDP dibentuk

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan akan ada masa transisi hingga terbentuknya kelompok pengelola Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Peraturannya masih dalam penyusunan, dan kami sedang berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB terkait strukturnya. Jadi akan ada transisi sebelum menjadi organisasi,” kata Nezar di Jakarta, Senin.

Nezar mengatakan, pada masa transisi, unit khusus di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk sementara akan memimpin instruksi perlindungan data pribadi.

Masih terus dilakukan pembahasan mengenai status satuan tersebut, kata dia, apakah akan sama dengan kelompok komando atau dalam bentuk lain.

Masa transisi diperkirakan berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun, tergantung ruang lingkup penunjukan yang dibuat.

“Harus ada pencalonannya dulu. Tapi ini masih digunakan. Nanti akan kami informasikan secara resmi. Jadi masih dalam pembahasan, belum ada keputusan. Sebentar lagi,” kata Nezar.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, perkembangan terkait regulasi produk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih terus dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

“Kita harus menunggu keharmonisan,” kata Budi Arie.

Sebelumnya, Direktur Utama Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revolution mengatakan aturan turunan UU PDP saat ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebaiknya dipecah menjadi dua peraturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU PDP dan Peraturan Presiden tentang Kelompok Kajian PDP.

“Kalau soal PDP, kelompoknya harus menunggu dulu keluarnya Keputusan Presiden (Peraturan Presiden). Semua ini dikoordinasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau sudah siap, akan ada grup. kata Prabu saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (10 September).

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku dan diterapkan serta disahkan pada 17 Oktober 2022. Undang-undang ini akan berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan, yakni pada 17 Oktober 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *