JAKARTA (ANTARA) – Operator aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR PayPay mulai menerapkan pembayaran upah digital di Jepang setelah lolos audit pemerintah dalam upaya mendorong transaksi nontunai.
Menurut rilis Kyodo pada hari Sabtu, SoftBank Group Corp. Perusahaan termasuk PayPay Corporation telah mengindikasikan bahwa mulai September 2024, mereka akan membayar gaji karyawannya melalui PayPay dengan persetujuan karyawan.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan karyawan dengan meningkatkan opsi penggajian dan mempromosikan perluasan bisnis PayPay di seluruh grup,” kata perusahaan tersebut dalam pernyataan bersama.
Aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR, PayPay, telah memiliki lebih dari 65 juta pengguna terdaftar.
Kementerian Tenaga Kerja Jepang mengatakan akan mengizinkan perusahaan membayar upah melalui aplikasi pembayaran digital pada tahun 2022 dan meningkatkan penawaran pembayaran tanpa uang tunai untuk merangsang perekonomian.
Pekerja yang tidak mau membayar gajinya secara digital dapat menerima gajinya melalui setoran langsung ke rekening bank.
Metode pembayaran yang berbeda diharapkan dapat memenuhi kebutuhan karyawan. Dalam survei pemerintah Jepang pada tahun 2020, operator PayPay memperkirakan sekitar 40 persen pekerja akan mempertimbangkan pembayaran gaji mereka ke rekening pembayaran berbasis Kode QR.
Untuk melindungi pengguna dalam sistem pembayaran gaji digital, saldo dompet digital maksimum untuk menerima gaji ditetapkan sebesar 1 juta yen atau sekitar Rp 103 juta; Karena tidak seperti bank, Hal ini karena operator aplikasi tidak bertanggung jawab atas skema asuransi simpanan pemerintah. 10 juta yen (sekitar Rp 1 miliar) pada saat bangkrut.
Penyedia aplikasi akan menjalani audit pemerintah setidaknya selama satu tahun untuk menilai apakah mereka dapat melindungi saldo upah yang dibayarkan meskipun bisnis mereka bangkrut.
Saat ini terdapat 3 operator aplikasi lain yang telah mengajukan lamaran ke Kementerian Tenaga Kerja Jepang untuk diangkat menjadi payroll executive.
Leave a Reply