Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ketua IKAPI: Seluruh karya cipta dilindungi Undang-Undang

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Arys Hilman Nugraha mengatakan semua ciptaan yang dilindungi hak cipta, termasuk karya sastra dan seni, dilindungi Undang-Undang Hak Cipta – Pengarang, baik terdaftar secara sah maupun tidak.

Padahal, semua karya cipta dilindungi undang-undang, meski tanpa ISBN, sekalipun karya lengkap berhak cipta harus dilindungi undang-undang, kata Arys saat dihubungi ANTARA, Senin.

“Penerbit tidak perlu menjadi anggota IKAPI, buku harus menggunakan ISBN, semuanya merupakan karya cipta dan mengandung apa yang disebut dengan hak cipta, sehingga semuanya dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Hak Cipta merupakan kategori kekayaan intelektual dengan cakupan materi yang dilindungi paling besar karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer.

Oleh karena itu, perkembangan ekonomi seni di Indonesia memerlukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta merupakan landasan terpenting perekonomian kreatif tanah air, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam setiap karya kreatif, termasuk buku, terdapat dua hak pencipta yang harus dipenuhi. Ada hak moral yang berkaitan dengan pencantuman nama pengarang atau pencipta suatu ciptaan pada saat karyanya hendak dikutip, dan hak ekonomi yang berkaitan dengan keekonomiannya. Baca Juga: Ketua IKAPI: Status Permisif pada Buku Plagiat Jadi Tantangan Baca Juga: Pembayaran Rumah Penulis Penting untuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual “Menurut Undang-Undang Hak Cipta Penulis Tahun 2014, kedua hak ini dilindungi ketika karya tersebut diciptakan secara sah” . asas publisitas tidak perlu didaftarkan atau “Kalaupun didaftarkan, dilindungi dan tidak boleh ditiru atau dilanggar hak ekonominya,” kata Arys. “Pelanggaran hak ekonomi misalnya buku diterbitkan, kemudian dilampaui dan dijual, tentu buku palsu tidak mengeluarkan pembayaran kepada penulisnya dan ada haknya. Penerbit tidak ada,” lanjutnya. Oleh karena itu, Arys dan IKAPI menghimbau masyarakat untuk selalu memilih karya asli, termasuk buku yang memiliki telah dikonsumsi masyarakat. Beliau juga memberikan beberapa saran dalam memilih buku asli dari toko online atau marketplace

Jika rating toko rendah dan banyak pembeli memberikan ulasan buruk, sebaiknya hindari membeli buku tersebut. Pilihlah toko online yang sudah memiliki rating dan review bagus, atau kunjungi toko buku offline terpercaya jika memungkinkan. 2. Harga Buku Jauh Lebih Murah Dari Harga Asli Arys mengatakan, buku palsu biasanya dibanderol jauh lebih murah dibandingkan harga buku asli. Misalnya sebuah buku dijual dengan harga Rp 100 ribu, namun pembajak buku hanya menjualnya dengan harga Rp 25 ribu saja. 3. Kualitas buku kurang bagus Harga buku kriminal yang murah tentu mempengaruhi kualitas buku yang ditawarkan. Mulai dari kertas yang kusam dan tipis, tintanya cepat mati, hingga bagian yang lengket atau halaman yang tidak rapi. “Ya, kami mencoba melakukan kampanye seperti bagaimana kita memilih buku asli di pasaran, ini yang membuat kita menginformasikan kepada masyarakat, ‘ini semacam buku palsu’, atau ‘ini tanda-tanda orang yang menjualnya. ‘ buku kriminal,” kata Arys. Ia berharap pemerintah memihak dalam menciptakan situasi yang mengarah pada pengakuan hak cipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *