JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi Layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait persyaratan hukum, di Jakarta, Minggu Hari Ini.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya diumumkan layanan ini akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Di Jalan Raden Intan Kalimalang sebelah Mak De Durin Sawit
Jakarta Barat: Di Jalan Panjang sebelah Indomaret Kebon Jerok
Dokumen yang diperlukan untuk SIM keliling antara lain kartu KTP, kartu SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan dan tes kesehatan di pelabuhan.
Layanan ini hanya tersedia untuk ekstensi SIM A dan SIM C.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Leave a Reply