Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pelaku cor jasad pemilik ruko adalah orang kepercayaan korban

Jakarta (Antara) – Polisi Metro Jakarta East mengungkapkan: Para penulis dengan inisial ZA (35) yang meluncurkan mayat pemilik toko (rumah toko) dengan inisial JS (69) di daerah Pulogadung, Jakarta Timur adalah korban korban.

Read More : Ayah korban pencabulan ungkap pelaku sering gendong dan beri uang

“Korban memenuhi kecurigaan ZA dan mempercayai korban untuk mengawasi para pekerja proyek.

Korban JS memiliki proyek, sementara keluarganya di luar negeri, dan korban juga menikahi Jakarta dan tinggal bersama istri keduanya di Jakarta dengan inisial.

Sementara penulis dengan ZA awal (35) menikah dan keluarga mereka tinggal di Papua, dan dia sendirian di Jakarta untuk mencari pekerjaan.

Bahkan, penulis juga tahu pinus korban karena kehidupan sehari -hari penulis yang bertanggung jawab atas pembelian bahan yang diperlukan untuk pekerja yang bekerja.

“Juga terserah ATM, korban memberi jumlah pin untuk dicurigai dalam membeli materi yang diperlukan untuk pengrajin,” kata Nicolas.

Selain itu, Nicolas mengungkapkan bahwa penulis mulai bekerja dengan para korban sejak 2023. Dari sana kepercayaan mulai muncul.

“Kecurigaan mulai bekerja dengan korban sejak 2023, dari sana, kecurigaan itu mempercayai korban untuk membeli bahan yang diperlukan untuk pekerja konstruksi,” kata Nicolas.

Polisi Metro Jakarta Timur menangkap penulis dengan ZA awal (35), yang meluncurkan pemilik sebuah toko (Ruko) dengan inisial JS (69) di daerah Cipete, Jakarta Selatan, sore 26/2).

“Ditangkap di Cipete, di selatan Jakarta. Oleh karena itu, kami memancing para penulis yang diduga sebelum memegang kami,” kata Komisaris Utama Polisi Jakarta Timur, Lilipaly Nicolas Ary, ketika ia bertemu di markas besar pada hari Rabu (26/2) pada malam hari.

Korban ditemukan di toko drainase kemudian, daerah Pulogadung, Jakarta Timur, setelah menghilang selama seminggu.

Proses pembongkaran dilakukan dengan petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan laboratorium forensik (lokakarya) di Rumah Sakit Polisi Krathical Jati dan setelah otopsi.

Otopsi dilakukan sebagai salah satu fase investigasi dari kasus doa untuk menemukan penyebab kematian korban.

Untuk tindakan mereka, penulis dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Paragraf 3 dari KUHP tentang Penganiayaan Serius dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *