Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Imigrasi Jaksel deportasi 18 WNA karena izin tinggal tak sesuai

JAKARTA (Antara) – Kantor Non -Detail Jakarta Selatan dari 18 warga negara asing (orang asing) tidak pantas untuk izin tinggal dan lebih dari batasnya.

Read More : Ini perusahaan penunai zakat terbaik dalam Festival Ramadhan di DKI

Sekarang ada 18 orang asing yang memiliki topik imigrasi administratif dalam bentuk deportikisasi, “kata pertemuan selatan surat kabar pada hari Jumat.

Bugie mengatakan partainya di 190 tempat di Jakarta Selatan telah bertujuan untuk tidak memantau dan tindakan atas kebalikan dari pelanggaran administrasi imigrasi.

Yang paling asli dari Spanyol, Rusia, India, Pakistan dan Libya.

“Berbagai jenis (pelanggaran) dilaporkan dilaporkan dibandingkan dengan otorisasi konstitusional, kemudian kegiatan untuk memakan waktu lebih dari 60 hari,” katanya.

Setelah interortasi, orang asing memasuki tahap penentuan. Artinya, jika pihak-pihak yang relevan tidak menyimpan, ketika tiga tidak dapat melakukan re-re-re-re-re-re-re-reing.

“Ketika bagian itu, itu adalah enam bulan, jika perpanjangan tidak dianjurkan, orang asing mobil dapat memasuki tanah Indonesia,” jelasnya.

Dalam kasus Layanan Imigrasi untuk Warga Negara Asing (ITC) Kunjungi (YAP), 455 Residence Izin (YAP), 240 EXIT (EPO) Pensiun tidak melaporkan.

Tiga negara memiliki banyak tuntutan untuk ITA Jepang, Korea Selatan dan India. Selama banyak tuntutan sepeda datang dari Cina, Korea Selatan dan AS. Di sana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *