Jakarta (Antara) – Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak mengharuskan pegawai negeri negara bagian (ASN) yang sakit, miring dan cacat menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Read More : Bau di sekitar RDF Plant Jakarta sudah bisa diatasi
Pada tanggal 23 April 2025, berdasarkan instruksi gubernur (INGUB) dari modal khusus 2024 Jakarta, gubernur Jakarta Pramano Anang, pada 23 April 2025, pemerintah provinsi DKI Jakarta mementaskan karyawan yang sakit, cenderung dan tidak dapat disertai.
Peraturan yang disebutkan di Jakarta pada hari Senin menulis: “Rabu, DKI Jakarta dikeluarkan dari penggunaan transportasi umum berskala besar sebagai cara transportasi bagi semua karyawan pemerintah provinsi, untuk kondisi sakit, kehamilan, ketidakabsahan dan pejabat wilayah yang memerlukan mobilitas tertentu, untuk.”
ASN harus mematuhi politik, yaitu Sekretaris Regional Provinsi DKI Jakarta, Wakil Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekretaris DKI Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta, Kepulauan Provinsi Provinsi Kota Provinsi, Kota Provinsi, Kota Provinsi, Kota Provinsi DK.
Bertanggung jawab atas Kantor Provinsi DKI Jakarta, Kepala Polisi Layanan Sipil Provinsi Jakarta, Sekretaris Dewan Perwakilan Regional Provinsi DKI Jakarta, Kepala Pemerintah Provinsi Jakarta, Kepala Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Pemerintah Provinsi DKI Jakar.
Selain itu, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangrang, Becksi dan Sianjur, Kantor Seribu Kepulauan/Administrasi Distrik/Kantor Provinsi DKI Jakarta/UPT/UPT/UPT, Kepala Penyediaan DK Jakarta, Desa Provinsi Daki Zakarta.
Ini juga ditulis dalam peraturan tersebut, mereka harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, ketika kami pergi di tempat kerja, memenuhi tugas mereka dan diberikan oleh tempat kerja.
Oleh karena itu, jenis metode transportasi, diklasifikasikan sebagai transportasi umum yang sangat besar, termasuk jakarta transit cepat (MRT), jakarta transit cepat (LRT), Jabodback LRT, Jabodetbeck KRL (Commutararline), kereta bandara (RECK), bus/transportasi dan kapal.
Peraturan ini menulis: “Mekanisme terbesar dari mekanisme regional bertanggung jawab dan setiap hari Rabu di unit fungsi, sebagai moda transportasi sebagai moda transportasi, ia menggunakan kepatuhan karyawan dalam penggunaan transportasi umum skala besar”.
Sebelumnya, gubernur DKI Jakarta Pramono Anang Wibovo mengatakan bahwa ia akan “membangun” peralatan sipil negara (ASN) di dalam pemerintah provinsi Jakarta, yang akan diwajibkan untuk memimpin transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono mengatakan, itu dilakukan sebagai upaya sehingga pengguna transportasi umum terus tumbuh. Selain itu, tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta.
Leave a Reply