Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menteri Maman paparkan tantangan penghapusan piutang macet UMKM

JAKARTA (Antara) – Menteri Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan sejumlah tantangan dalam implementasi peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 mengenai penghapusan colokan lalu lintas MSME.

Read More : Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Rabu

Salah satu hambatan terbesar adalah persyaratan untuk restrukturisasi yang dianggap memberatkan.

Dalam pertemuan kerja bersama di Komisi Perwakilan VII di Jakarta, Rabu (30/4), Menteri Maman menjelaskan bahwa restrukturisasi hanya efektif untuk piutang yang buruk dengan karakteristik besar. Untuk piutang dengan nilai kecil, biaya restrukturisasi sebenarnya bisa lebih besar dari nilai hutang itu sendiri.

Data dari 11 April 2025 menunjukkan bahwa realisasi penghapusan colokan lalu lintas MSME hanya mencapai RP486,10 miliar dan mencapai 19 375 debitur. Bahkan, potensi penghapusan klaim mencapai 1.097.155 debitur dengan nilai total Rp14,8 triliun.

“Dengan persyaratan restrukturisasi, hanya 67.668 debitur dengan total klaim Rp2,7 triliun dihapus, dari potensi 1.097.15, debitur dengan total nilai penerima RP14,8 miliar,” Maman dikutip untuk mengatakan pada siaran persnya pada hari Kamis.

Persyaratan restrukturisasi ini tercantum dalam PP nomor 47 tahun 2024 dan pengembangan sektor keuangan dan memperkuat Undang -Undang (P2SK Act) dari tahun 2023.

Namun demikian, ia menghargai aturan terbaru, yaitu nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN, yang tidak memerlukan restrukturisasi. Menurutnya, ini dapat memaksimalkan potensi untuk menghapus colokan lalu lintas MSME.

“Tidak ada persyaratan untuk restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi untuk menghapus UMKM memberi pelabuhan 1.097.155 debitur dengan nilai Rp14,8 triliun,” katanya.

Namun, Maman menekankan perlunya aturan yang diturunkan dari hukum nomor 1 tahun 2025 dalam bentuk Menteri Peraturan SOE, terutama terkait dengan mekanisme persetujuan dari dan di antara.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan direktur di bank-bank Himbara, terutama Bank Rakyat Indonesia (BRI), pasca-Rup. Menurutnya, ini membutuhkan perhatian sehingga dewan baru segera menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *