JAKARTA (Antara) – Departemen Kepolisian, Stasiun Metro Jakarta, Satuan Tugas, meminta warga untuk melaporkan apakah mereka mengancam kekerasan.
Read More : Rupiah menguat dipengaruhi kesepakatan dagang AS dengan China
Kepala Komandan Polisi Nicolas Ary Lilipaly, “Mereka yang menjadi korban dari korban (harus) yang menjadi korban (harus) yang melapor kepada polisi dan merasa bahwa kekerasan terancam oleh kekerasan,” kata Metro Jakarta Timur, Rabu.
Tindakan premangery yang harus dilaporkan adalah tindakan kekerasan, intimidasi atau ancaman oleh orang atau kelompok yang bertanggung jawab atas keuntungan atau kekuasaan.
Tindakan semacam itu telah dilakukan dalam berbagai cara mulai dari mengunjungi agen atau kantor yang meminta sumbangan, mengajukan tawaran, dan berakhir dengan pasukannya.
“Ancaman yang ditimbulkan oleh penjahat dimulai dengan ancaman fisik atau verbal. Kategori ini biasanya terjadi di Jakarta dan termasuk geng sepeda motor, mobil balap, ransomware, penganiayaan, serangan mobil (cranmor).
Mengenai penjaga partainya, partai itu harus jelas tentang tindakan penjahat jika ada unsur -unsur intimidasi, kekerasan, dan pemerasan.
“Pertama -tama kita tahu apakah dia akan memarkir mobilnya dengan kekerasan. Apakah dia terancam, dan apakah perilakunya mendapat manfaat?” Kata Nickis.
Dia menyebutkan penangkapan hutang. (Penagih utang), secara resmi dipasang dan sesuai dengan hukum, kepercayaan, tetapi masih bersalah
“Aturan yang melekat pada penagih utang adalah segalanya. Hanya ketika ia menagih uang, beberapa orang adalah korban yang berpikir mereka tidak akan memberikan secara sukarela. Jadi korban segera menelepon kami dan kami tetap aman dan itulah yang kami praktikkan.
Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap 157 penjahat yang melakukan penjahat di wilayah Jakarta timur dari 9 Mei hingga 205 Mei 2025, selama sebelas hari.
Dimulai dengan 157 pelanggar, sebanyak 20 pelanggar telah ditahan di kantor polisi regional untuk melanjutkan hukum. Dan 137 aktor lain dilatih
Leave a Reply