Jakarta (Antara) – Kementerian Perlindungan Migran Indonesia (Kemenep2mi) menandatangani nota kesepahaman (SM) dengan Kementerian Imigrasi dan Koreksi (IPA) untuk fokus pada penarikan migran Indonesia (PMI).
Read More : Pertemuan pertama dialog Menlu, Menhan RI-China digelar di Beijing
Tanda tangan perjanjian ini diterbitkan oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Sword, bersama dengan Menteri IPUS AGUS Andritis pada hari Senin (21/4) di kantor Kementerian IPA, sebagai rilis KP2MI di Jakarta.
Menteri Carding mengatakan tanda tangan memorandum telah terjadi dengan harapan bahwa pekerja migran Indonesia yang pergi ke luar prosedur atau ilegal tidak akan lagi bocor.
“Banyak karyawan kami yang keluar, terutama Arab Saudi dan Malaysia, menggunakan visa ziarah atau visa Lancong,” katanya.
“Kami membahas bagaimana pemilik bandara ini untuk membuat sedikit disaring,” Menteri Kard menambahkan setelah bertemu dengan Menteri Abus.
Selain itu, generasi juga menekankan jumlah staf migran Indonesia yang sama sekali tidak tersisa dan kembali ke deportasi negara asal mereka.
Mereka mengatakan bahwa generasi generasi masih dapat beroperasi di beberapa negara.
“Jadi mereka yang bekerja, kemudian dideportasi, ada masalah di luar negeri dan terus kembali, tanpa hukuman di pemukiman yang bisa dia tinggalkan lagi. Kami sekarang dicatat,” kata Menteri Carding.
Ketika datang ke Working Holiday Visa (WHV), Menteri Carding mengatakan partainya akan meminta integrasi data dari Kementerian IMPA, karena orang -orang yang telah memperkenalkan visa hanya perlu menerima rekomendasi kementerian.
Dengan demikian, mereka yang bekerja dengan visa kerja tidak terdaftar di Kemenep2mi.
“Yah, kali ini orang yang ingin bekerja sama dengan visa liburan kerja di Australia sudah cukup untuk merekomendasikan imigrasi. Akibatnya, itu tidak terdaftar di kementerian,” kata Menteri Kading.
Selama pertemuan dan penandatanganan memorandum, Imipas Silmy Karim dan P2MI China Christina Aryani dan Dzulfiar Ahmad Tawalla.
Leave a Reply