Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Imigrasi Jakpus dan Tim PORA tangkap lima pencari suaka langgar aturan

Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Tipe I Non-TPI Jakarta Pusat bersama Kelompok Pemantau Orang Asing (PORA) menangkap lima pencari suaka yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Tipe I Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah mengatakan, “Sampai saat ini Rumah Detensi Imigrasi Non TPI Tipe I Jakarta telah mendatangkan pelanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.” di Jakarta, Rabu. Hal itu diungkapkan Ronald saat membacakan laporan pelaksanaan kegiatan kelompok PORA yang melibatkan 26 instansi dan lembaga serta organisasi pemerintah di wilayah Jakarta Pusat dengan tema “Penanganan Pengungsi Pencari Suaka dan Pengungsi Luar Negeri di Wilayah Kota Administratif Jakarta Pusat. ” .

Ronald mengatakan, fokus utama Kantor Imigrasi (TPI) Tipe I non-pemeriksaan Jakarta Pusat dalam kegiatan kelompok PORA berkaitan dengan akomodasi WNA pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. Khususnya para pencari suaka dan pengungsi asing di Jakarta Pusat yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik, keamanan, dan ketertiban umum. Baca juga: UNHCR Minta Pengungsi di Kuningan Patuhi Agar Bisa Akses Layanan. Baca juga: Masih Ada 300 Pencari Suaka di Kalideres. Wahyu Eka Putra, Kepala Bagian Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, berharap kegiatan kelompok PORA di wilayah Jakarta Pusat dapat memperkuat sinergi untuk mengatasi tantangan pengetahuan dalam pengawasan orang asing. khususnya dalam menangani pencari suaka dan pengungsi.

“Dengan bekerja sama dan berbagi informasi, kita dapat memperkuat langkah pengawasan dan menjalankan peran masing-masing secara maksimal untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tengah,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat memperkuat koordinasi antar lembaga PORA Group dalam upaya menjaga lingkungan yang kondusif, khususnya bagi para pencari suaka.

Pencari suaka adalah orang-orang yang mengajukan permohonan perlindungan internasional di negara tujuannya karena takut akan bahaya di negaranya sendiri.

Tim PORA Jakarta Pusat terdiri dari Kantor Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Divisi atau Cabang Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *