Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang terpantau di situs Logam Mulia, Senin (11/4) stabil di Rp 1,539 juta per gram, dengan harga jual kembali (beli kembali) emas batangan di Rp 1.391.000 per gram.
Transaksi dengan harga jual dikenakan pengurangan pajak, sesuai dengan PMK no. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-pemegang NPWP.
PPh 22 untuk transaksi penebusan dipotong langsung dari total nilai penebusan.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, Senin:
-Harga emas 0,5 gram: Rp 819.500
– Harga satu gram emas : Rp 1.539.000
– Harga emas 2 gram : Rp 3.018.000
– Harga emas 3 gram : Rp 4.502.000
– Harga emas 5 gram : Rp 7.470.000
– Harga emas 10 gram : Rp 14.885.000
– Harga emas 25 gram : Rp 37.087.000
– Harga emas 50 gram : Rp 74.095.000
– Harga emas 100 gram : Rp 148.112.000
– Emas 250 gram harga : Rp 370.015.000
– Harga emas 500 gram : Rp 739.820.000
– Harga emas 1.000 gram : Rp 1.479.600.000
Penurunan pajak atas harga pembelian emas ini sesuai dengan PMK nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-pemegang NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Leave a Reply