Jakarta (Antar) – Pt Katte API Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menemukan sekitar 25 lubang ilegal di kereta api (KA), yang orang -orang yang tidak bertanggung jawab diperbaiki dengan melintasi jattinegar ke Sipang.
“Kami memeriksa, dan secara keseluruhan, seseorang dengan sengaja telah membuat sekitar 25 lubang,” kata manajer PT Kai Daop 1 PR Ixfan Hendriwintoko di Jakarta pada hari Senin.
Tinjauan berlanjut dalam laporan tentang penghancuran pagar atau dinding kereta api, yang membatasi Lintinea ke Jattinega ke Giacart Oriental.
Kai DAP 1 Jakart secara bertahap menutup pagar sebagai semacam tanggung jawab untuk menjaga keselamatan kereta api.
“Penutupan perbaikan diterapkan secara permanen, terutama pada titik -titik rentan yang sering tumbuh di sisi yang tidak bertanggung jawab,” kata Ixfan.
Selain itu, Ixfan mengingatkan hadirin bahwa kereta api tanpa izin adalah hukum yang melanggar hukum
Ini diatur untuk kereta api pada tahun 2007 dalam Pasal 23 23.
Inflate dalam ketentuan ini dapat diterapkan pada sanksi untuk hukuman penjara maksimum atau denda maksimum RP. 15 juta dalam artikel 199 dari undang -undang yang sama.
“Semua orang dilarang untuk tetap di kereta api, menarik, memindahkan atau menginvestasikan barang di kereta api, yang dapat membahayakan kereta di kereta,” kata Ixfan.
Senin ini Pt Kai Daop Jakarta bersama di Timuri di Timur, Cipining Besar Utara, Nahgara, East -Gacarte
IXFAN berkomitmen, partainya akan terus mengendalikan dan langkah -langkah pencegahan (preventif) ke berbagai kereta api potensial dan mendesak masyarakat untuk menjaga keselamatan kereta api.
Di masa lalu, Jakarta juga menawarkan tiga wanita dan sebotol minuman beralkohol yang mendistribusikan stasiun kereta api berlubang di persimpangan Cipinang, Jakarta Timur juga memperbaiki tiga wanita dan sebotol dengan minuman beralkohol atau dinding tempat kereta api berlubang didistribusikan.
Cek pada hari Minggu (29/6), yang dimulai pukul 10:30 sampai pagi -pagi sekali, penduduk dengan lembut menembus dinding di dinding.
Leave a Reply