Jakarta (Antara) – Kantor Provikasi DKI Jakarta (Diniik) sangat melarang sekolah untuk meminta siswa untuk kegiatan sarjana.
Peraturan juga dikirim dengan nomor surat edaran 17 / SE / 2025 dalam kegiatan rilis sarjana atau siswa, SD / Paket A / SDLB, paket SDLB, SMK.
“Dalam lingkaran ini, kita perlu mengerti, sorotannya terkait dengan pembiayaan. Misalnya, mereka menunjukkan semua kegiatan sekolah dan lainnya,” kata Kantor Pendidikan Jakarta Sarjoko, kedua.
Sarjoko memohon semua sekolah, terutama sekolah umum di Jakarta, untuk mengikuti lingkaran. Juga menyarankan kegiatan sarjana untuk tidak dibuat indah, seperti hotel.
“Poin yang ada seperti yang digunakan sebagai sumber daya sekolah. Kekurangan menginginkan acara sesederhana itu.
Namun, dia mengatakan tidak ada hukuman ketika sekolah telah melanggar dan masih mengumpulkan tarif untuk acara sarjana.
Namun, Sarjoko mengatakan partainya akan membawa lebih dalam terkait dengan pelanggaran lingkaran yang dilakukan.
Di masa lalu, gubernur DKI Jakarta, Pronoso menganjurkan Wibowo, membicarakannya juga.
Proono mengatakan dia akan menegur jika ada pihak yang melakukan pembayaran dalam kasus ini untuk biaya kelulusan.
“Jadi tagihan yang tidak menerima atau belum menerima persetujuan departemen pendidikan, tentu saja kami tidak akan diizinkan. Jadi jika ada celaan kepada siapa pun yang melakukannya,” kata Porono.
Leave a Reply