Jakara (antara)-sejumlah siswa yang ditangkap oleh polisi metropolitan Jakarta di kerusuhan di gedung Balai Kota DKI pada hari Rabu (5/21) dideportasi.
“Sekarang proses pengembalian satu per satu, 15 orang telah dikirim pulang,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Jakarta pada hari Selasa.
Usman menambahkan bahwa masih ada seorang siswa dengan MAA awal yang belum dikirim pulang karena mereka masih akan diperiksa. “Satu orang masih akan diperiksa lagi karena dia ditangkap kemudian,” katanya.
Metro Polda Jaya menyebutkan 16 tersangka terkait dengan demonstrasi yang diakhiri dengan kekacauan di DKI Jakarta City pada hari Rabu (5/21) karena sekelompok orang dipaksakan.
16 orang bernama tersangka adalah mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.
“Mereka disebut tersangka, berdasarkan bukti dari mortem dan flash disc (FlashDisk) korban,” kata Komisaris Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Syam Indradi.
Dia juga mengatakan bahwa untuk inisiatif siswa yang ditangkap, RN, ARP, TMC, FNM, AAA, Ryd, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA.
“Lalu 78 orang lain diizinkan pulang ke rumah dan tunduk kepada keluarga,” kata Ade Ary.
Tersangka didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang Pengabdian, Pasal 170 Undang -Undang Kejahatan dan Pasal 212 KUHP pada petugas yang melakukan tugas mereka.
Selain itu, Pasal 216 KUHP pada seseorang yang tidak mematuhi hukum atau klaim oleh Petugas yang berwenang dan Pasal 218 KUHP atas perintah Petugas yang mereka jaga.
Leave a Reply