Jakara (Antara)-Kementerian Keuangan Proyek Pengeluaran Pajak pada tahun 2025 tahun fiskal akan mencapai RP515 triliun atau 2,1 persen dari produk domestik bruto (PDB).
“Kami berharap dapat mengetahui berapa biaya pengeluaran pajak. Kami menantikan triliun RP515,” kata Direktur Ekonomi dan Piscal Jenderal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacarab pada konferensi pers APBN kami pada Juni 2025 pada hari Rabu.
Jumlah ini lebih tinggi dari proyeksi awal Rp445,5 triliun dalam Buku II Anggaran Keuangan Negara (APBN) 2025.
Menurut Pebrio, sebagian besar pengeluaran pajak dinikmati oleh rumah dengan komponen 54 persen, terutama dari peningkatan kebijakan pajak (PPN) hingga sejumlah kebutuhan dasar.
Untuk catatan, barang dan jasa adalah persyaratan utama PPN termasuk beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, konsumsi gula, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan transportasi umum, layanan tenaga kerja, layanan keuangan, dan layanan asuransi.
Selain itu, penjualan buku, vaksin, rumah sederhana, listrik, dan air minum juga akan dilepaskan dari pemaksaan PPN.
“Jadi, Anda menikmati banyak rumah. Jumlahnya lebih dari setengah dari pengeluaran pajak,” kata Febrio.
Kemudian, sekitar 20 persen dari pengeluaran pajak juga dinikmati oleh bisnis mikro, kecil dan menengah (MSME) dengan menerapkan tarif pajak khusus. Jumlah total insentif pajak untuk estimasi EMSM yang mencapai lebih dari Rp100 triliun pada tahun 2025.
Sementara untuk laporan pengeluaran pajak pada tahun 2024 masih dalam pemrosesan. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Surat Tahunan (SPT) termasuk pada bulan April. Pengeluaran pajak resmi 2024 direncanakan akan dirilis pada Agustus 2025.
Laporan Pajak bertindak sebagai tolok ukur berbagai aturan. Dalam laporan ini, pemerintah mengevaluasi efektivitas insentif perpajakan dan mengembangkan lebih banyak kebijakan yang ditargetkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Leave a Reply