Jakarta (Antara)-Anggota Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan oleh seorang bos mobil di KM45 Tangerang-Merak Toll meminta hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 untuk membuat keputusan bebas karena tidak bersalah.
Tiga terdakwa, yang merupakan terdakwa atas nama tajuk utama (KLK) Bambang Open Atmhojo, terdakwa dari dua peserta di Akbar Adli dan terdakwa dari sersan tiga Rafsin Hermawan.
“Dengan Segala Kerendahan Document Memohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Untuk Memeriksa Perkara Atau Menjatuhkan Keputusan, Terdakwa Bamber, Akbar Dan Rafsin Tikak Melsalah Melake Oleh Oditur Militer Dibabas Penasihat Hakam Terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dari Pangadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Hartono mengatakan bahwa dalam memorandum pertahanan (Pleidoi) itu adalah topik yang efektif yang menunjukkan bahwa para terdakwa telah memuliakan hak -hak terdakwa dari keterampilan, posisi, dan status mereka sebagai anggota Angkatan Darat Indonesia.
Tersangka setelah kecelakaan dilaporkan segera dan menyerah atas dasar perintah pasukan katak sehingga para terdakwa tidak dimaksudkan untuk melarikan diri. “Ini menunjukkan semangat ksatria tentara TNI,” kata Hartono.
Selain itu, Hartono menjelaskan, pencarian tindakan kriminal dua terdakwa di Angkatan Darat Marina (Marina) atas nama headset (KLK) Bambang Open Atmojo dan Sersan satu Akbar Adli.
Ini mengacu pada kejahatan penahanan telah menyebabkan penembakan untuk mengambil nyawa orang lain, sebagaimana diuraikan dalam Bagian 340 dari KUHP yang terkait dengan pembunuhan yang diselenggarakan bersama dengan Bagian 55 dari paragraf 1 KUHP yang berkaitan dengan produksi film BOS (pemilik) untuk menyewa mobil Abdururahman.
“Ini sengaja merupakan bagian dari kesalahan. Dia menginginkannya dengan sengaja, dengan sengaja berarti bobot dari dampak dan waktu,” katanya.
Satu dan dua tersangka tidak menemukan korban dan saksi. “Ketika rencana diperlukan untuk mengidentifikasi korban dan perilaku,” kata Hartono.
Hartono mengatakan bahwa situasinya tidak baik bahwa kedua terdakwa Akbar dikelilingi dan dipukuli oleh beberapa saksi sehingga terdakwa Bambang dapat membuka tembakannya.
“Situasi pada waktu itu tidak baik, ketakutan terdakwa membela diri. Agar terdakwa menembak peringatan bagi terdakwa untuk dibebaskan,” kata Hartono.
Atas dasar fakta yang diungkapkan dalam proses dan dalam analisis yang telah diadopsi, partainya dengan rendah hati meminta hakim untuk menyelidiki kasus tersebut atau membuat keputusan seperti yang diharapkan.
“Kami percaya bahwa para hakim akan memindahkan keputusan kepada terdakwa dalam terang mereka atau setidaknya sebanyak mungkin dan berdasarkan ukuran jiwa dan esai,” katanya.
Kedua terdakwa adalah anggota Angkatan Darat Indonesia atas nama tajuk utama (KLK) Bambang Open Atmhojo dan Sersan Seorang Akbar Adli dituduh penjara seumur hidup dan menabrak lebih banyak kejahatan di Angkatan Laut Angkatan Laut. Road, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Sementara terdakwa Tre, yang merupakan sersan Radsin Hermawan, partainya menyerukan kejahatan empat tahun di penjara atas tindakannya dan lebih banyak kejahatan yang ditembak oleh dinas militer Indonesia.
Selain itu, Pengadilan Angkatan Darat juga meminta agar ketiga terdakwa adalah anggota Angkatan Laut dalam kasus bos mobil (sewa) di area pensiun KM45, Tangerang-Merak Road, untuk memberikan kompensasi kepada korban.
Tersangka atas nama Kepala Staf (KLK) Bambang Open Atmhojo dibayar kembali kepada keluarga almarhum Iyas Abdurrahman (sewa BOS) dari RP209,6 juta. Seperti saudaranya Ramli, korban korban adalah Rp146,4 juta.
Kedua terdakwa, yang adalah Sersan Akbar Adli, dikenakan permintaan pengembalian untuk RP147 juta kembali ke keluarga almarhum Iyas Abdurrahman dan keluarga RP RP. 73 juta.
Sementara terdakwa Tre, Sersan Satu RFSIN Hermawan membayar pengembalian keluarga Ilyas Abdurrahman dengan jumlah Rp147 dan keluarga Ramli adalah 73 juta RP dalam tiga bulan penjara.
Leave a Reply