Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenhub tingkatkan mitigasi kecelakaan angkutan orang

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan upaya mitigasi kecelakaan transportasi orang melalui beberapa langkah proaktif untuk menjamin keselamatan transportasi darat.

Mengingat pentingnya peningkatan aspek keselamatan pengangkutan orang agar tidak terjadi kecelakaan berulang, kata Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menjelaskan langkah-langkah mitigasi kecelakaan pada angkutan penumpang dalam Ordonansi Sosialisasi Angkutan Penumpang Aman Jakarta.

“Masih banyak kendaraan wisata atau wisata yang berpelat nomor hitam atau tidak memiliki izin,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah melakukan pemantauan dan penegakan hukum transportasi pariwisata di 24 provinsi di Indonesia bekerja sama dengan kepolisian, dinas transportasi setempat, dan Pusat Pengelolaan Transportasi Darat.

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Operator Bus (PO) dan menyempurnakan sistem pelacakan dengan konsep digitalisasi sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Di tempat yang sama, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Amirulloh menambahkan, berbagai upaya dilakukan untuk mengatur angkutan orang dengan tetap menghormati harkat dan martabat armada bus.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan antara lain optimalisasi pemeriksaan berkala kendaraan bermotor yang saat ini digratiskan, pemantauan penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan transportasi.

“Serta melakukan pemeriksaan ramp (uji kelayakan) sebagai persiapan pelayaran periode Natal 2024 dan 2025,” kata Amirullo.

Kami berharap seluruh pengguna jasa sebaiknya mengecek terlebih dahulu status armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id untuk menghindari risiko kecelakaan.

Di sisi lain, terkait perizinan angkutan umum, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Ernita Titis Sari mengutarakan pentingnya registrasi dan perizinan kendaraan angkutan umum sesuai amanat UU Nomor 22. Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

“Kedepannya perizinan angkutan umum dan pengembangan teknologi ETA berbasis GPS akan terintegrasi dengan aplikasi atau website Mitra Darat, sehingga diharapkan dapat memudahkan angkutan umum,” kata Ernita.

Di sisi lain, lanjut Ernita, pihaknya terus melakukan pembinaan kepada perusahaan angkutan umum untuk menciptakan standar pelayanan minimal dengan kriteria ideal, sehat dan dinamis, serta melakukan pengawasan terhadap izin angkutan orang yang dilakukan di terminal Tipe A, di jalan raya dan juga angkutan umum. lokasi wisata. .

“Kami juga telah melakukan recall terhadap 178 perusahaan berstatus Kartu Pengawasan (KPS) yang mati dengan total kendaraan lebih dari 3.000 unit. Kami berharap kedepannya keselamatan transportasi umum dapat lebih ditingkatkan,” kata Ernita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *