Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Legislator nilai positif kebijakan ASN naik transportasi umum

Jakarta (Antara) – DKI Jakarta DPRD Komisi B Taufik Anggota Zoelkifli secara positif mengevaluasi kebijakan yang membutuhkan alat sipil DKI Jakarta (ASN) (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, berharap untuk masa depan.

“Politik yang baik, sehingga dapat dianggap sebagai strategi tekanan untuk beralih ke transportasi umum,” kata Taufik pada hari Rabu.

Menurutnya, kebijakan itu, yang dimulai pada hari Rabu (30/4), harus mengubah kecambah Jakarta untuk meninggalkan kendaraan pribadi ketika ia meninggalkan kantor.

Taufik mengatakan bahwa kebijakan yang baik juga membutuhkan penilaian untuk memberikan manfaat bagi semua aturan yang dipengaruhi oleh ASN.

Selain itu, Taufik terus mempertimbangkan efisiensi penggunaan transportasi, karena semua tempat tinggal ASN tidak tersedia dalam transportasi umum atau lebih efisien melalui kendaraan pribadi.

“Ada banyak hambatan di lapangan, seperti kantor, tidak efisien dan efisien untuk transportasi umum, yang berarti akan memanjang lebih lama,” katanya.

Untuk alasan ini, menurutnya, kebijakan tersebut dapat dievaluasi dalam dua bulan ke depan sehingga harus benar -benar dilakukan, misalnya, dengan meningkatkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan.

“Secara keseluruhan, saya melihat ini adalah langkah yang baik nanti, lalu bagaimana melamar komunitas lain, bukan hanya,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) mulai 30 April 2025 mengharuskan semua karyawan untuk menggunakan transportasi umum massal saat mereka pergi bekerja, melayani tugas dan kembali dari pekerjaan setiap hari Rabu.

Tujuan dari insinyur adalah untuk memberikan contoh konkret kepada publik untuk mendukung kebijakan mengurangi polusi dan pembangunan berkelanjutan dan mencapai manajemen, yang menangani lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Ketentuan ini termasuk dalam DKI penyelidikan gubernur tentang Gubernur 62 dari 625 dari 625, ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pronmono Anung pada Gubernur 62.

Mode transportasi umum yang berbeda yang dapat digunakan, yaitu Transjarta, Moda Raya Integrated / Mass Quick Transit (MRT) Jakarta, Lontas Raya Integrated / Fast Transit (LRT) Jakarta dan Jabodebek LRT.

Selain itu, Jabodetabek KRL (jalur pinggiran kota), kereta bandara (Railink), bus biasa / Angkots, serta kapal karyawan dan transportasi.

Aturan yang menggunakan transportasi umum dikecualikan dari karyawan dalam penyakit ini, hamil atau berfungsi sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *