JAKARTA (Antara) – Pengawasan, dana jaminan dan pensiun (PPDP), mengatakan OGI Prastomiyono Otoritas Jasa Keuangan bahwa pengembangan database polis asuransi sekarang memasuki fase uji industri.
Pada hari Selasa, OG Fastomy mengatakan bahwa “pengembangan database polis asuransi sekarang memasuki fase uji industri untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional.”
Dia mengatakan bahwa database dirancang untuk berlaku sepenuhnya di paruh kedua tahun ini.
Selain database polis asuransi, ia mengatakan bahwa rekannya hari ini mengembangkan database peserta pensiun.
“Saat ini, sejumlah langkah diambil sebagai bagian dari pengembangan database polis asuransi, tetapi dalam kasus database peserta pensiun, masih dalam fase pertama pengembangan,” kata OGI.
OJK telah mengembangkan database polis asuransi untuk mengintegrasikan data industri asuransi dan menganalisis berbagai asuransi terkait dengan lebih banyak data untuk memperkuat upaya pengawasan, pengembangan penelitian dan keputusan.
Diharapkan bahwa pembentukan database akan mendukung implementasi program jaminan kebijakan, memberikan informasi jaminan sosial, menyiapkan tarif asuransi, mengimplementasikan PSAK 117, dan memeriksa dan diasuransikan.
Diharapkan juga bahwa database akan dapat mengidentifikasi penipuan (penipuan) yang telah mengidentifikasi peserta kebijakan untuk mendorong pembangunan sistem perusahaan yang lebih andal, mengurangi pemisahan bisnis dan menjadi bahan penelitian untuk akademisi dan pemain bisnis.
Saat ini, informasi tentang data pemilik polis masih terbatas pada dua jalur asuransi umum, yaitu asuransi mobil bermotor dan asuransi properti. Di masa depan, database dapat menjadi sumber lengkap informasi jaminan sosial.
Pengembangan database adalah bagian dari implementasi peta jalan untuk memperkuat dan mengembangkan industri asuransi 2023-2027 sebagai panduan untuk peraturan untuk memperkuat industri jaminan sosial melalui penguatan pemerintah, manajemen risiko, pengaturan produk, dan perlindungan konsumen.
Leave a Reply