Jakarta (Antara) –
Unit Polisi Metro di Jakarta Utara, Resmob Satreskrim, menangkap siswa dengan awal alias ACIL, yang bisa meretas pada awal LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Engano, desa Tanjung Priok.
“Para penulis, sesuai dengan Pasal 351 (3), dituduh melakukan tindakan kriminal hukum pidana, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan mengancam akan hukuman tujuh tahun penjara,” katanya, Jumat.
Dia mengatakan pelaku ditangkap pada hari Sabtu (4/4) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Engano No. 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami memberikan bukti dalam bentuk model dan pakaian yang digunakan untuk kebencian,” katanya.
Dia mengatakan ketukan itu dipukuli pada hari Jumat (4/4), ketika korban dan rekan -rekannya berkumpul di kamar tidur sekitar jam 3 sore. Ketika korban berkumpul, tersangka baru saja selesai memasak ayam dan nasi.
Kemudian korban dapur dihasilkan dengan para tersangka dan dua rekan Z dan S lainnya yang menyaksikan insiden itu.
Para saksi kemudian pergi untuk membeli minuman alkohol sampai minuman berakhir pada pukul 17:30. Para saksi kemudian kembali untuk membeli minuman dan empat orang kembali untuk mengumpulkan saat minum licor.
Kemudian, tersangka di S. S. mengatakan tersangka dan korban tidak sejauh atau setengah meter jauhnya atau di sebelah sisi lain, dan pada saat itu tersangka mendengar bahwa korban berbicara tentang tersangka dan menghinanya.
Selain itu, tersangka mendekati dan bertanya mengapa korban berbicara tentang dirinya sendiri dan mendengar bahwa tanggapan korban tidak nyaman. Kemudian tersangka memberi tahu dua saksi untuk keluar dari ruangan.
“Di ruangan itu, hanya tersangka dan korban yang hidup,” katanya. “Kemudian pelaku mengambil pola di lemari pakaian dan memotong korban tiga kali di kepalanya, dengan tangan dan bahunya.”
Leave a Reply