Jakarta (Antara) – Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pria yang inisialnya (22), yang berkomitmen pada pemilik stabil untuk inisiatif pemilik stabil A (64) di Pondok Gede, Bekasis, Jawa Barat, adalah karyawannya sendiri pada hari Sabtu (5/30).
“Pelaku 22 tahun adalah karyawan situs bisnis korban,” kata Panit 5 Subdit Resmob Ditrescrum Metro Jaya Police, IPTU Nurul Farauk Fadillah dalam pernyataannya di Senin di Jakarta.
Penjahat dengan inisial yang ditangkap pada hari Minggu (1/6) di pagi hari, bersembunyi di hotel mewah di daerah hangang selatan.
“Sebelum petugas, AS tidak dapat bergerak dan segera mengakui bahwa dia membunuh dan mencuri properti korban,” katanya.
Para pelaku dan persidangan sekarang telah dibawa ke polisi metropolitan Jakarta untuk ujian yang intens untuk menyelidiki motif kejahatan tersebut.
Tindakannya dituduh melakukan pelanggaran pidana dalam Pasal 365 dari kasus -kasus pidana, disertai oleh atau disertai dengan kekerasan atau risiko kekerasan terhadap orang -orang dan Pasal 338 dari KUHP dari KUHP dari KUHP KUA KURSUS PIDUR UNDER.
“Dengan risiko hukuman penjara maksimum,” katanya.
Selain penangkapan para pelaku, polisi juga mengambil 67 juta uang RP, satu unit sepeda motor dan dua telepon kriminal.
Leave a Reply