Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Putusan MK sekolah gratis, Pramono sebut DKI sudah ada contohnya

JAKARTA (Antara) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pemerintah setempat telah menyiapkan proyek percontohan untuk menghapus sekolah swasta di wilayah tersebut, dan ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Konstitusi (MK).

“Berkenaan dengan keputusan yang diambil oleh pengadilan konstitusional untuk sekolah dasar dan menengah, baik publik maupun swasta, tentu saja, pemerintah Jakarta segera menyiapkan,” kata Pramono di Jakarta pada hari Selasa.

Menurutnya, pemerintah pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerapkan proyek percontohan untuk menghapus sekolah swasta dari sekolah dasar, sekolah menengah dan perguruan tinggi.

Dia menjelaskan bahwa semua sekolah umum di Jakarta telah bebas dan telah dilakukan dengan baik beberapa tahun yang lalu.

“Untuk sektor swasta, kami benar -benar menyiapkan beberapa sekolah dasar, sekolah menengah dan perguruan tinggi sebagai ‘proyek percontohan’ gratis di sekolah swasta,” katanya.

Pramono memastikan bahwa dengan keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Konstitusi sehubungan dengan sekolah publik dan swasta di sekolah dasar dan sekolah menengah, itu akan mempercepat aplikasi.

“Dengan keputusan ini kita akan mempercepat persiapan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara dalam kasus ini adalah pemerintah pusat dan daerah harus menghilangkan pendidikan dasar yang diadakan di dasar, sekunder dan kasur atau unit pendidikan serupa, baik di sekolah publik maupun swasta.

“Atas Permintaan Pemohon” Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo Baca Penghakiman # 3/PuU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Akasa (27 Mei).

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa istilah “pendidikan wajib minimum di tingkat pendidikan dasar tanpa biaya” dalam Pasal 34 (2). 2 dari Undang -Undang No. 20 pada tahun 2003, terkait dengan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), telah menyebabkan banyak diskriminasi dan diskriminasi, yang melanggar konstitusi Republik pada tahun 1945 menjadi konstitusi Republik.

Hakim Konstitusional Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa istilah “pendidikan wajib di tingkat pendidikan dasar minimal tanpa pengumpulan biaya” bahwa penggunaan sekolah umum dapat menyebabkan metode pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dalam kondisi tertentu, ada juga siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan sekolah umum.

Dalam kondisi seperti itu, negara, menurut Mahkamah Konstitusi, masih berkewajiban kepada Konstitusi untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang dicegah untuk mendapatkan pendidikan dasar hanya karena faktor keuangan yang terbatas dan lembaga pendidikan.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dikumpulkan oleh Antara melalui Teknologi Informasi dan Pusat Data (Pusdatin), berikut ini adalah jumlah total sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah (SMP) di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *