MANADO (Antara) – Tahona Martin Yarmias Loholima, Kepala Stasiun Masyarakat Sumber Daya Perikanan Laut (PSDKP), mengatakan kapal penangkap ikan ilegal Filipina tidak memiliki izin komersial di Indonesia, jadi ia ditangkap.
Pada hari Rabu, Martin mengatakan dalam Solosi Utara (Solosi Utara), Martin mengatakan, “Pada saat inspeksi, kapal tidak memiliki lisensi perdagangan dari Indonesia, itu tidak menerima bukti tuna, dan kapal dikelola oleh tiga warga negara Filipina.”
Saat ini, kapal telah diinstruksikan di stasiun KP KP Solussi Tahuna Utara untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, KKP menangkap kapal penangkap ikan ilegal Filipina di air Pulau Taluyya Senin (12/5), pada hari Senin (12/5).
Ini adalah penangkapan ketiga yang berhasil dilakukan KP ini. Sehingga dalam dua minggu terakhir, KKP telah berhasil menangkap empat kapal penangkap ikan asing (KIA).
Direktur Jenderal untuk Kelautan Sumber Daya dan Sumber Daya Fashing (PSDKP) Ping Negroo Saxon (IPNC) mengatakan bahwa meskipun di tengah liburan panjang, tim bertahan hidup di sektor ini terus melindungi perairan Indonesia dari kegiatan ilegal.
“Ini adalah bentuk janji kami bahwa kami juga memiliki lautan Indonesia bahkan di tengah liburan panjang,” kata Ippric.
Ipelk menjelaskan bahwa penangkapan atasan hiu, 15, diorganisir oleh Kapten Jlee Martino Rambate di bawah kendali stasiun Tahona PSD KP.
Diketahui bahwa kapal M/BCA Omrad 01 adalah jenis pesawat bernama Gelana Gelana dalam bentuk garis tangan, yang ditujukan untuk tuna.
“Tuna adalah jenis ikan perdagangan ekspor tinggi di Indonesia dan memiliki harga ekonomi yang tinggi,” katanya.
Dia sekali lagi berkata, kapal dikendalikan oleh pos komando KKP (pos komando), sehingga tim diperintahkan dan digantikan dalam peregangan intersep (intersep).
Leave a Reply