Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang praperadilan pada Senin (18/11) setelah jaksa penuntut umum menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di DPR. industri gula. . impor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016
Untuk sidang pertama pada Senin, 18 November, di ruang sidang utama, kata Juyamto, Humas PN Jakarta Selatan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Juyamto mengatakan, satu-satunya hakim yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan persidangan adalah Tumpanuli Marbun. Kliennya mengaku telah menerima permohonan praperadilan Tom Lembong yang telah diselesaikan tim pengacara pada Selasa (5/11) ini.
Benar, permohonan praperadilan telah didaftarkan atas nama pemohon Thomas Lembong pada tanggal 5 November 2024 tentang proses praperadilan, ujarnya. Baca juga: Soal Praperadilan Tom Lembong, Kejaksaan Agung: Itu Hak Tersangka. Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa silang Mendag terkait hal tersebut di kemudian hari. contoh.
Ari mengatakan, menteri perdagangan periode berikutnya penting juga didengarkan agar tidak bertanya-tanya.
Apalagi Tom Lembong baru menjabat Menteri Perdagangan selama satu tahun, 2015-2016. Anggota Kelompok Konsultan Hukum Thomas Lembong Zaid Mustafa menambahkan, kebijakan impor tentu dilakukan melalui prosedur dan mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Saat itu ditegaskan, kebijakan impor tentunya tidak dilakukan secara personal, karena dikoordinasikan dengan kementerian lain. Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Agung Periksa Mendag Usai Tom Lembong. Sebelumnya, berdasarkan keterangan Jaksa Agung, tersangka Tom Lembong telah menandatangani surat mandat kepada PT PPI pada Januari 2016 yang intinya memberikan komitmen kepada perusahaan untuk mematuhinya. cadangan gula nasional dan stabilisasi harga, bekerja sama dengan produsen gula, Domači mengolah 300.000 ton gula mentah menjadi gula kristal putih.
Saat itu, PT PPI menandatangani perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Jaksa Agung menyatakan, untuk mengisi stok gula dan menstabilkan harga, perlu dilakukan impor gula kristal putih secara langsung, dan impor hanya diperbolehkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yaitu PTPI. Namun atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, dilakukan perjanjian impor gula mentah kristal.
Leave a Reply