Jakarta (Antara) – Direktorat Investigasi Kriminal Umum Polisi Metropolitan di Jakarta menjelaskan bahwa orang dari Organisasi Komunitas (OSHC) dan inisial PP (44) adalah pengganggu pada kelahiran Jakarta yang ditangkap di sebuah rumah pada Rabu pagi (sekitar 00.30 WIB).
“Itu ditangkap pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar 00.30 WIB di rumah sewaan di Jalan Kramat Barat 21, Jalan Tengah Nomor 4, Rt. 2 / RW. Jaket pada hari Rabu.
Resa menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan nomor laporan polisi: LP/B/80/V/2025/SPKT/Sec. Jakarta Timur/PMJ 10 Mei 2025.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal dari tim ResMob melakukan penyelidikan untuk mengambil informasi untuk mengungkapkan kasus ini dan menemukan tersangka,” katanya.
Selain itu, tim melakukan serangkaian adegan kejahatan, mengamati saksi di TKP, serta melakukan tes polisi.
“Selain itu, berdasarkan hasil analisis polisi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku, maka tim berhasil memberikan goresan dengan inisial PP,” kata Resa.
Selama penangkapan, bukti unit yang dapat dilepas dan kemeja disediakan oleh para pelaku.
“Selain itu, tersangka dengan bukti diambil dari 3 Tahbang Police/Resmob Ditkrimum Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Resa.
Resa mengatakan para pelaku didakwa dengan paragraf 335 (1) dalam KUHP tentang ancaman kekerasan.
Polisi menangkap organisasi besar yang tidak bermoral yang takut akan Kramat Jati, Xhakarta Timur.
“Arah ditangkap” para pelaku (disa) polisi metropolitan di Jakarta, “kata Kepala Kepala Kelahiran Jakarta Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakart pada hari Rabu.
Leave a Reply