Jakarta (di antara)-Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di KM45 (area istirahat) (area istirahat) (Tangerang-Mak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, masih memikirkan keputusan.
“Kami akan mengambil alternatif ketiga, kami meminta waktu, memberikan tujuh hari untuk berpikir,” penasihat hukum terdakwa, Letnan Kolonel (H) Hartono selama keputusan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Caking, Jakarta Timur pada hari Selasa.
Konfirmasi adalah untuk menanggapi versi yang diajukan oleh Ketua Hakim Kolonel CHK Arif Rachman setelah membaca keputusan kepada terdakwa.
“Jika terdakwa berpikir bahwa keputusan tersebut setara dengan keseimbangan dan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa dapat mengambil keputusan untuk menerima keputusan,” kata Arif.
Namun, Arif juga memberi terdakwa kesempatan untuk mengajukan banding jika terdakwa merasa bahwa keputusan itu terlalu berat dan tidak dapat dibandingkan dengan apa yang dilakukan terdakwa.
“Dalam acara banding, kasus terdakwa akan diuji oleh Pengadilan Angkatan Darat Jakarta II.
Namun, jika terdakwa masih bingung tentang menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut, maka terdakwa dapat mempertimbangkan peluang selama tujuh hari ke depan.
Hari pertama dimulai Rabu (26/26) dan liburan masih menghitung.
Hal yang sama diberikan kepada oditur militer dari tentara Jakarta II-07 yang menangani kasus ini.
“Hak yang sama juga diberikan kepada Mr.
Nanti, Militer Korps Oditur Major (CHK) Gori Rambe menjawab, “Tolong berikan kebenaran, karena kami benar -benar memiliki apa yang tidak diberikan sebagai kafe, kami memilih ide -ide bagus”
Dua terdakwa yang merupakan anggota Angkatan Laut Angkatan Laut (AL) atas nama Kepala Atmojo dan Sersan Bambang satu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
Terdakwa Bambang dan Akbar secara sah dikonfirmasi untuk melakukan pembunuhan dan tahanan menyebabkan penembakan untuk mengambil nyawa orang lain.
Hal ini diatur dalam Bagian 340 dari KUHP tentang Pembunuhan yang direncanakan bersama dengan Bagian 55 dari paragraf (1) dari KUHP yang berkaitan dengan Bos Leasing (Pemilik) mobil Ilyas Abdurrahman. Kemudian sebagai bagian 480 1st Kuhp Juncto Bagian 55 (1) dari nomor pidana 1.
Sementara itu, terdakwa ketiga -ar -rsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena tindakannya dan kejahatan tambahan diberhentikan dari dinas Angkatan Laut. Ini sama terkontrolnya dalam Bagian 480 dari KUHP pertama dalam hubungannya dengan Bagian 55 dari paragraf (1) dari KUHP.
Leave a Reply