Jakarta (Antara) – Seorang mantan karyawan toko (Shophouse) di desa Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara telah dicurigai mencuri barang -barang elektronik senilai 150 juta rps untuk pekerjaan para pelaku.
Read More : Cuaca Jakarta hujan ringan merata di seluruh wilayah
“Pelaku adalah mantan karyawan toko dan pencurian telah terjadi pada hari Senin (4/14) sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kepala Polisi Metro Panjar AKBP Agus Ady Wijaya Selasa.
Dia mengatakan pemilik toko, korban, adalah seorang pria yang memiliki inisial O (29), segera memberi tahu insiden itu di sektor kereta bawah tanah di Pennan setelah mengetahui bahwa barang -barang elektroniknya hilang.
Dia menyebutkan barang -barang curian, beberapa unit ponsel laptop dan ponsel.
Menurutnya, korban pertama kali melihat pada pembukaan toko dan melihat bahwa salah satu ponsel dari inventaris menghilang.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, DVR CCTV (Kamera Pemantauan) juga tidak ditemukan. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV tetangga dan melihat pelaku, yang berada di zona toko.
Korban membukukan nomor laporan polisi: 409/b/iv/spkt/Penjaringan Metro Sector Police dan kemudian diikuti oleh Grup Resmob untuk diselidiki dan dapat menemukan lokasi para pelaku.
Pada hari Jumat (2/5), para pelaku ditangkap di Boarding House, Kappan Muara, Pennajanan, di wilayah Jakarta Utara.
Karyawan juga menyita beberapa bukti laptop MacBook Pro 16 tahun dan satu unit HP Realme 3.
“Dari hasil penelitian, pelaku telah mengkonfirmasi tindakannya,” katanya.
Ancaman hukuman, ia menambah dugaan pencurian yang melanggar Pasal 363 dari KUHP, berdasarkan berat, ancaman hukuman maksimum dari penjara selama tujuh tahun.
Leave a Reply