Deposit Insurance Corporation (LBS) mengatakan bahwa PPP) – PPP) saat ini bekerja pada Antara (Antara) – PPP) dan tujuan implementasi pada tahun 2028.
Komisaris LBS (DK) Barbhaya Yudhi Sadev mengatakan bahwa partainya siap untuk menyusun aturan LBS (PLP) untuk menjamin polis asuransi, tetapi Kementerian Keuangan dan Komisi Layanan Keuangan (OJK) harus menunggu peraturan pemerintah (hal).
“Setelah akhir BP kami akan mengenali dua minggu (PLPS), atau kami akan menyusun garis di bawah ini. Saya pikir ini hampir matang, termasuk PLP, PTK dan aturan lainnya. Kami sedang menunggu BP,” kata Barbhaya pada konferensi pers dengan konferensi pers pada hari Sabtu.
Dia mengatakan bahwa salah satu poin yang paling banyak dikompilasi dalam peraturan tersebut adalah masalah modal berbasis risiko (RBC) dari sektor asuransi.
“Kami (RBC) adalah 200 (200 persen), 150 (150 persen) atau 120 (120 persen), dan kemudian kami akan membahas. Berdasarkan praktik global, itu akan memasuki panggung,” katanya.
LBS mulai menjamin polis asuransi pada tahun 2028 dan perusahaan asuransi harus sehat untuk mengikuti proyek.
“Ini berarti bahwa sampai tahun 2028 mereka tidak dapat menyelesaikannya (kesehatan perusahaan) dan tidak ada produk, mungkin mereka tidak dapat berpartisipasi dalam rencana yang dijamin. Saya pikir perusahaan sulit untuk bertahan hidup ketika itu terjadi.”
Berkenaan dengan mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang -Undang No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2 SK Act).
LBS memberikan keputusan baru untuk mengimplementasikan Rencana Jaminan Kebijakan (PPP), yang dimulai dalam waktu lima tahun setelah undang -undang diadopsi.
Proyek ini bertujuan untuk melindungi jaminan kebijakan, di mana setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi beberapa standar kesehatan.
Leave a Reply