Jakarta (ANTARA) – Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu tengah melakukan uji emisi kendaraan dalam upaya mengurangi pencemaran dan pencemaran udara di suatu wilayah di Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, pemilik mesin harus melakukan uji emisi setahun sekali. Uji emisi juga kami lakukan di kawasan Nosy Arivo, kata Wakil Ketua Departemen Lingkungan Hidup (DLH), Dadang Cahya Rusdiana di Jakarta, Jumat. .
Dia mengatakan, pada 17-18 Oktober, minyak tersebut diuji coba di dua pulau berpenghuni, yakni Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
Dia mengatakan, di Pulau Panggang, ada 12 kendaraan roda dua yang melakukan uji bahan bakar. Sementara di Pulau Pramuka, lanjutnya, total ada 12 kendaraan roda dua yang diuji bahan bakarnya.
Dia mengatakan, uji oli tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor. 66 Tahun 2020 tentang Analisa Bahan Bakar.
“Kami berharap seluruh mobil self-driving di wilayah Kepulauan Seribu lolos uji emisi,” ujarnya.
Kepala Unit Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas LH Pulau Seribu, Sri Hayyu menambahkan, kegiatan ini di Pulau Seribu digratiskan setiap bulannya dan ini merupakan aplikasi terakhir dengan sasaran penting merek tersebut. untuk masyarakat.
Sebagai informasi, saat ini di Pulau Desa Panggang pengguna sepeda listrik semakin banyak, pengguna sepeda listrik di Pulau Desa Panggang berjumlah 283 orang dan tentunya lingkungan kembali baik, ujarnya.
Leave a Reply