Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK perkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Penanganan Kegiatan Usaha Tidak Berizin di Sektor Keuangan untuk Melindungi Jasa Keuangan dan Memperkuat Kepentingan Masyarakat.

“Pembentukan kelompok kerja pemberantasan usaha ilegal di sektor keuangan oleh POJK juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam pencegahan dan pemberantasan usaha ilegal di sektor keuangan,” kata Dirjen. pengawasan terhadap perilaku pelaku sektor jasa. Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis.

RENCANA no. 14 Tahun 2024 diterbitkan sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat untuk menjadikan ekosistem keuangan lebih aman dan terpercaya, termasuk perlindungan sektor keuangan yang sah atau berizin untuk pertumbuhan, penguatan dan pembangunan demi kemajuan Indonesia.

“Kami mengapresiasi beragam masukan dalam penyusunan POJK ini, terutama dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Definitif. Sinergi dan kerja sama yang baik dan berkesinambungan ini memungkinkan POJK ini dapat diumumkan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan dalam UU P2SK, ujarnya.

Hingga POJK ini diumumkan, komposisi Satgas Pemberantasan Bisnis Ilegal berjumlah 16 orang, terdiri dari dua kantor, 10 kementerian, dan empat lembaga.

Saya yakin dengan hadirnya POJK ini, peran Satgas Pasti dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal akan semakin optimal, kata Friderica.

Isi peraturan POJK Nomor 14 Tahun 2024 antara lain mencakup ketentuan umum, fungsi, tugas dan wewenang, pembentukan kelompok kerja, hubungan kelembagaan, pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian kegiatan usaha ilegal di bidang keuangan, serta pelaporan. , pemantauan dan pembiayaan.

Peraturan dalam POJK no. 14 Tahun 2024 fokus pada landasan hukum penguatan koordinasi dan kerja sama antar anggota kelompok kerja dalam pencegahan dan penyelesaian kegiatan usaha tidak berizin di bidang keuangan, dengan memperhatikan pelaksanaan kewenangan masing-masing anggota kelompok kerja. rekening sesuai dengan peraturan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *