Pekerja Migrasi Migrasi Indonesia Utara (Antara) – Pusat Layanan Pekerja Migrasi Sumatra Utara (BP3 MI Utara) mengembalikan 26 warga negara Indonesia (WNI), yang secara ilegal pindah ke Malaysia.
Pekerja migrasi Indonesia (KP2 MI) di Jakarta mengatakan pada hari Senin bahwa salah satu dari Sumatra BP3 MI Harold Hemanangan mengatakan bahwa satu 26 BP3 MI Indonesia Harold Hemanananangan mengatakan bahwa Sumer Utara Sumeri Utara (KP), Senin, Senin. Hemangangan, Kepala Sumatra Utara BP3mi Harold Hemananganan.
Polisi regional utara Sumatra diserahkan kepada warga negara Indonesia pada hari Sabtu, 17 Mei, setelah penggerebekan di lokasi penampungan di Kabupaten Daily Serdang. Selain itu, North Sumatra BP3 merekam MI dan memberikan perawatan awal untuk 26 CPMI.
Kasus ini berasal dari laporan masyarakat tentang kegiatan yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Cader, daerah Batangkis, Kabupaten Serdang Harian. Tim Kepolisian Regional Sumatra Utara yang menerima informasi yang dipantau selama dua hari.
Setelah mengumpulkan bukti yang memadai, pihak berwenang menggerebek reservoir yang diketahui bahwa ia berasal dari seseorang bernama Minti.
Dalam operasi itu, polisi menerima 26 warga negara Indonesia, yang secara ilegal akan dikirim ke Malaysia. Para korban diluncurkan oleh broker bernama Manus Fahik, yang tinggal di East Nusa Tengagara (NTT).
Harold berkata, “Sejak hasil penyelidikan, para pejabat memberikan tiga dugaan nama untuk melakukan pekerja migrasi ilegal.
Tiga tersangka saat ini mengambil tindakan hukum lebih lanjut di Polisi Regional Sumatra Utara.
Sumatra Utara BP3 MI menekankan komitmennya kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban untuk menyelamatkan penempatan ilegal.
Sementara itu, proses rumah korban akan dilakukan sesuai dengan peristiwa dan akan bekerja sama dengan agensi terkait di bidang asal.
Harold juga mengimbau orang -orang yang tidak memiliki rute tidak resmi untuk menarik operasi di luar negeri, dan untuk memastikan bahwa aturan pemerintah membuat proses keberangkatan.
Leave a Reply