Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat) keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan komitmen lainnya. Senin.
Berdasarkan informasi dari akun “X” atau akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jay, layanan ini akan tersedia di 14 wilayah pada Senin, yaitu:
1. Jakarta Pusat di Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng 08:00-14:00 WIB;
2. Jakarta Utara di tempat parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada pukul 08:00-14:00 WIB;
3. Jakarta Barat di Citraland Mall pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di Parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08:00-14:00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09:00-14:00 WIB;
5. Jakarta Timur di Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08:00-15:00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08:00-14:00 WIB;
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Pangkalan Bus Foodmosphere pada pukul 08:00-14:00 WIB;
7. Serpong di Parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pada pukul 16.00 – 19.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Pasar Segar Green Lake City Ketapang Cipondoh 09:00-12:00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Ciputat Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pada pukul 09:00-12:00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTown House Square Gading Serpong 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Parkir Samsat pada pukul 08.00 – 12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pada pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan lapangan sepak bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman kantor Samsat Cinera mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sebelum wajib pajak mengunjungi cabang untuk membayar pajak kendaraannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal ini antara lain memastikan kendaraan yang akan dikenakan pajak tidak menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan, seperti: B. asli KTP, BPKB dan STNK, serta fotokopi masing-masing lampirannya.
Kantor Samsat keliling ini hanya melayani Pajak Tahunan Kendaraan (PKB), sedangkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian STNK perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Leave a Reply