Jakarta (Antara) – Sinergisme Pemerintah Kota Jakarta Barat dengan pengacara distrik setempat, pada hari Senin balai kota adalah sosialisasi yang sah dari pencahayaan dan properti regional (BMD).
Sekretaris Kota Jakarta Barat Firmanadin Ibrahim mengatakan bahwa populasi sipil sipil (ASN) di wilayah tersebut bertanggung jawab atas pemeliharaan, penggunaan, keselamatan, cadangan dan laporan tentang agen -agen terkait mereka di wilayah tersebut.
“Penting untuk mengikuti sosialisasi ini untuk semua jajaran otoritas Kota Jakarta Barat sehingga ASN bertanggung jawab atas pengelolaan MPC,” kata Firmannudin pada hari Senin di Jakarta.
Menurutnya, penggunaan KMT yang optimal akan berguna bagi masyarakat dan menambahkan tambahan regional.
“Harapan yang bertanggung jawab atas aset regional tidak akan menyalahgunakan mereka yang memiliki risiko hukum,” katanya.
Mardzhuki, kepala Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Barat, mengatakan bahwa aset pemerintah daerah sering dihindari pemeliharaan.
“Menurut posting saya sebelumnya di luar jaccarta. Sebagian besar aset pemerintah daerah disebabkan oleh fakta bahwa orang (komunitas dan organisasi massa) menggunakan kurangnya perhatian, pemeliharaan dan penggunaan, seharusnya tidak memiliki hak,” katanya.
Marjuki mengatakan bahwa jaksa penuntut dapat dimasukkan dalam bantuan hukum untuk layanan dan properti sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, pendapatan regional atau negara menjadi optimal untuk pengembangan jangka panjang.
“Pencapaian para ladies dan tuan -tuan, kita semua, sebagai ASN, bukan posisi tinggi, banyak kekayaan. Tetapi kemudian, jika kita mengundurkan diri, tidak akan ada masalah, terutama masalah hukum,” katanya.
Leave a Reply