Jakarta (Antara) – Direktorat Direktorat Polisi Metropolitan Jakarta menjelaskan bahwa tersangka di Amerika Serikat (21), pembunuh pemilik Sebako Worung di Sebako Worung di Beckas, berencana untuk menggunakan uang korban untuk menghindari Batama.
“Para penjahat ditangkap ketika mereka akan terbang (pergi ke pesawat). Rencananya adalah menerbangkan Batami untuk bertemu dengan wanita -wanita yang kejam -wanita,” kata Direktur Polisi Regional Merro Jai, Komisaris Senior di Vira Satya Tripur pada Selasa di konferensi pers.
Vera menjelaskan bahwa para pelaku istri dan anak -anak ketika mereka terbang ke Batama dan mengaku kepada istrinya bahwa mereka bisa mendapatkan uang dari hasil toko.
“Uang yang dihabiskan bersalah selama Anda tinggal (di hotel) dan berencana untuk pergi ke Batama, menggunakan uang dari hasil toko. Kemudian dia tahu hasil perampokan keluarganya? Tersangka mengaku kepada keluarga bahwa uang berasal dari toko.
Tetapi tersangka tidak mengakui istrinya bahwa dia telah melakukan pembunuhan pemilik makanan.
Sementara itu, ketika dia mengkonfirmasi berapa lama tersangka bekerja dengan korban, Vera menambahkan bahwa korban telah bekerja sejak 2021.
“Penyerang bekerja di toko pengorbanan sejak 2021. Tapi dia keluar, pergi dan keluar,” katanya.
Vera juga menjelaskan alasan mengapa tersangka dituduh melakukan KUHP terkait pembunuhan, sesuai dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP KEBIJAKAN, BUKAN PASAL 354 KUHP tentang Penganiayaan Serius yang disebabkan oleh kematian.
“Ketika kita melihat niatnya. Ini terkait dengan emosi dan kemudian membunuh, ketika kita lulus ujian dan menemukan unsur penyelesaian, itulah sebabnya kita terikat dengan artikel pembunuhan,” jelasnya.
Leave a Reply