Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Imigrasi Tanjung Priok tangkap dua warga India yang mengaku investor

Jakarta (Antara) – Kantor migrasi TPI Tanjung Prok I menangkap dua pria India yang mengaku sebagai investor yang membuka kafe, tetapi dengan pengamatan, ia tidak dapat menunjukkan paspor utama.

Read More : Tim gabungan akhirnya temukan nelayan yang hilang di Kepulauan Seribu

“Kami melakukan pro -Justicia (tindakan) dua orang India dengan awal Masters (33) dan RJ (27) karena mereka memberikan informasi yang salah dan tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan barang -barang yang dicatat dalam Kantor Migrasi TPI Kelas 1 Kelas 1.

Kedua orang India menjelaskan bahwa saya telah melanggar Pasal 71 dan Pasal 116 Undang -Undang 2011 tahun 2011 tentang imigrasi dengan penjara tiga bulan atau denda di FP. 25 juta

Dua warga India ditangkap ketika mereka menyaksikan alien di apartemen di Sunter Tanjung Pro, Jakarta Utara, Kamis (5/8), katanya.

Selama pemantauan, karyawan menemukan orang asing yang curiga dan kemudian tes imigrasi wajah -untuk -wajah.

Selama ujian, warga negara asing (asing) gagal menunjukkan paspor dan dokumen untuk izin perumahan. Pria itu mengklaim bahwa dokumennya ada di unitnya dan bahwa staf bersama orang asing untuk mendapatkan dokumen perjalanannya.

Ketika orang asing tinggal, staf orang asing lainnya menemukan di tempat kejadian dan para petugas melakukan investigasi imigrasi di wajah itu. Berdasarkan hasil inspeksi awal oleh karyawan, kedua India hanya dapat menunjukkan foto paspor dan izin kehidupan melalui ponsel.

Kedua pria itu tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka dan izin tempat tinggal mereka yang dikeluarkan oleh Layanan Imigrasi Cianjur. Kemudian diputuskan untuk membawa mereka ke Layanan Imigrasi Tanjung Procok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan dua pria yang melakukan pelanggaran imigrasi.

Sementara itu, kepala kantor regional (Kanwil), direktur imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan kedua warga negara India telah terbukti memberikan informasi yang salah.

“Mereka berdua datang ke Indonesia dan menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi, yang tidak ada di Cyanjur, dan alamat kedua adalah di Bonga Sipana Villa, Cyanjour, Jawa Barat,” katanya.

Selain itu, kedua orang asing diperiksa oleh Kanim Immigration Service pada November 2024, terkait dengan penyediaan informasi yang tidak akurat, karena ditemukan bahwa keduanya tidak pernah tinggal di alamat yang ditentukan dalam izin tinggal mereka yang terbatas.

Kedua paspor dijamin oleh Kanim Cianjur dan waktu yang relevan diberikan untuk mengembalikan waktu dan mengirimkan dokumen tambahan untuk proses verifikasi.

“Tetapi kedua orang India belum datang ke Sindzide, dan menurut informasi mereka, mereka pergi ke Jakarta pada Desember 2024,” katanya.

Pada akhirnya, keduanya tidak dapat diamankan dengan Kantor Informasi dan Imigrasi Tanjung Pro 1 di apartemen Sunter Tanjung Prok pada Mei 2025.

Sementara Cassie Inteldakim Juris Stiyan mengatakan kedua orang India mulai menyewa di apartemen pada bulan April 2025 dan tidak ada yang istimewa tentang kegiatan mereka.

Dia mencatat: Pada bulan April hingga Mei 2025, mereka menyewa apartemen di area imigrasi Tanjong Perik dan selalu bergerak dan tidak bekerja dengan baik.

Selama informasi, mereka mengklaim bahwa mereka ingin beroperasi di Indonesia dan datang sebagai investor.

“Mereka mengklaim mereka ingin cukup terbuka, tetapi sejauh ini tidak ada aktivitas di tempat kerja Canim Tandoang, seperti yang mereka jelaskan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *