Jakarta (Antara) – Fraksi Partai Demokrat-Prindu DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak membatalkan program bantuan yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pasca penerapan sekolah swasta gratis di Jakarta. “Kami meminta program sekolah swasta gratis tidak menghilangkan bantuan sosial yang selama ini diberikan melalui KJP,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Prindo Lazarus Simon Ishak dalam keterangannya di Jakarta, Senin. .
Simon menegaskan, pihaknya akan selalu mendukung penerapan sekolah gratis pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Menurutnya, program sekolah gratis harus menjamin kualitas pendidikan yang diberikan lebih baik dibandingkan masa lalu. Baca juga: DPRD DKI Rampungkan Regulasi Hasil Fasilitasi Kemendikbud Ternyata Program Ini Diyakini Bisa Jadi Solusi Permasalahan Pendidikan, Seperti Banyaknya Siswa yang Tidak Masuk Sekolah Negeri Tidak Berhasil. Zonasi dan sebagainya. Mereka harus membiayai sekolah swasta.
Katanya, Mengingat program ini tidak tercantum dalam dokumen RKPD dan KUA-PPAS 2025, Perindo meminta penjelasan lengkap terkait hal tersebut. Namun, dia juga menanyakan besaran dana yang dibutuhkan untuk mewujudkan sekolah gratis. Ia mengatakan: “Mengapa pada tahun 2025 ada anggaran yang dialokasikan untuk pemberian bansos. Salah satunya untuk KJP Plus sebesar Rp2,05 triliun untuk 445.994 siswa dan KJMU sebesar Rp284,26 miliar untuk 15.792 siswa.” Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindu Ali Mohd Yohan mengungkapkan, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 91,14 triliun.
RAPBD DKI tahun 2025 meningkat 6,97% dibandingkan APBD Perubahan tahun 2024 sebesar Rp 85,20 triliun. Baca juga: Fraksi PSI Desak Pemprov DKI Prioritaskan Gizi Anak Demi Keamanan Porusosilo, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengatakan program sekolah swasta tidak hanya tanpa dana hibah pengembangan pendidikan (SPP), biaya awal, dan biaya masuk. Biaya pada saat pendaftaran tetapi juga membutuhkan peralatan siswa.
Kemudian biaya kegiatan pembelajaran ditentukan berdasarkan tarif tertentu berdasarkan hasil belajar.
Namun tidak semua sekolah swasta di Jakarta digratiskan oleh pemerintah. Purwosusilo menjelaskan, sekolah swasta di Jakarta dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya.
Jenjang atau pengelompokan sekolah swasta tersebut juga dikelompokkan dalam cluster 1 hingga cluster 5. Baca Juga: Fraksi Demokrasi-Prindu Minta Pemprov DKI Perluas Program KTV Perumahan
Leave a Reply