Jakarta (Antara) – PT Kereta API Indonesia Daop 1 Jakarta melarang orang melakukan kegiatan di Pengadilan Kereta Api (KA), termasuk sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa atau Ngabuburit selama bulan Ramadhan karena bisa berbahaya dan dapat mengancam keselamatan hidup.
“Ingatlah bahwa rute kereta api bukanlah tempat untuk berbagai kegiatan operasi kereta api,” kata hubungan masyarakat Kai Daop 1 Jakarta yang bertanggung jawab atas hubungan masyarakat pada hari Senin, Ixfan Hendriwintoko dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta.
IXFAN mengatakan bahwa aturan tentang larangan kegiatan pada rute kereta api diatur oleh hukum no. 23 tahun 2007 di kereta api.
Pasal 181, paragraf (1) hukum menyatakan bahwa setiap orang dilarang memiliki manfaat kereta api, termasuk melakukan kegiatan seperti menyeret, memindahkan, meletakkan atau memindahkan barang di jalur dan menggunakan jalur kereta api untuk tujuan lain di luar transportasi kereta api.
“Jika aturan ini melanggar, masyarakat mungkin menjadi sanksi dalam bentuk penjara maksimum tiga bulan atau denda hingga 15.000.000 rp. Menurut Pasal 199 UU 23 tahun 2007,” kata Ixfan.
Kemudian, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kegiatan di sekitar kereta api, Kai melakukan sosialisasi di masyarakat, termasuk sekolah yang berkunjung dan berbagai komunitas.
Selain pendidikan, Kai juga terus memperkuat patroli keamanan di area kereta api. Langkah ini diambil dengan meningkatkan jumlah staf keamanan layanan pada titik -titik rentan untuk menghindari peristiwa yang tidak diinginkan.
“Untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, stasiun kereta api, dan jalan, Kai berkolaborasi dengan pejabat setempat untuk meningkatkan keamanan di daerah -daerah yang dianggap rentan terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas),” kata Ixfan.
Pada saat itu, sebelum periode transportasi Lebaran tahun 2025, Kai juga meningkatkan pengawasan pada semua kereta api melalui berbagai tindakan, termasuk inspeksi berkala, serta verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan bahwa semuanya aman dan tertib.
“Staf keselamatan juga diperingatkan tentang berbagai tempat strategis, seperti bagian level yang tidak dipertahankan, tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” kata Ixfan.
Di sisi lain, katanya, mendekati waktu rumah Lebaran. Ada 1.826 perjalanan perjalanan.
Selain itu, Area Perawatan Khusus (Dapsus), yang merupakan area yang dianggap memiliki risiko tingkat tinggi untuk keselamatan dan keselamatan perjalanan kereta api juga menarik perhatian.
Leave a Reply