Jakarta (Antara) – Dr. Initiali AMS (41) dan istrinya dengan inisial SSJH, 35 tahun, yang menganiaya asisten keluarga (Seni) dengan inisial SR (24) pada Keyu Jalan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, sering memotong upah dan selasa sel yang ditolak sel).
“Mengenai gaji, menurut informasi korban bahwa ada keterlambatan pembayaran upah dan bahwa ada pengurangan gaji, telepon seluler korban juga disita oleh majikan,” kata Komisaris Metaa East Jakart, Lilipaly Nicolas Ary, selama konferensi pers di Metropolitan polisi di Jakarta Timur.
Pembayaran gaji yang ditolak dan terlambat adalah karena frustrasi yang dicurigai sebagai korban yang sering melakukan kesalahan selama bekerja.
Korban bekerja sebagai koki, membersihkan rumah dan merawat tiga tersangka dari November 2024 hingga Maret 2025.
“Karena majikannya berpikir dia tidak bekerja seperti yang diharapkan majikan. Jadi gajinya juga dibayar lebih sedikit,” kata Nicolas.
Selain itu, kata Nicolas, menurut informasi yang diterima, kecurigaan itu sering emosional dalam melihat penampilan korban.
Bahkan, berdasarkan informasi kecurigaan, ketiga anaknya juga mengalami penganiayaan terhadap korban.
“Jalan untuk informasi adalah karena ketidaknyamanan, terluka karena korban tidak melakukan kewajiban seninya,” katanya.
Ngomong -ngomong, menurut kecurigaan, ketiga anaknya juga mengalami penganiayaan kecil dari seninya.
Tim investigasi untuk Polisi dan Layanan Anak (PPA) East Jakarta sebelumnya telah menerima berita viral di media sosial tentang kekerasan fisik dalam keluarga dan atau penganiayaan pada hari Jumat (21/3).
“Dasar dari prosedur kami, yaitu laporan polisi 21 Maret 2025, diciptakan karena ada berita viral yang terkait dengan salah satu wakil presiden Komisi 3, yang menyatakan videonya yang terluka dan setelah ia ditanya, diketahui bahwa luka -lukanya disebabkan oleh majikannya,” kata Nicolas.
Polisi memberikan bukti dalam bentuk pemeriksaan medis atau hasil visum et retum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawasan (CCTV), korban psikologi korban dan psikiater para korban.
Tindakan kecurigaan melanggar Pasal 44, paragraf 2 hukum nomor 23 tahun 2004 untuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 dari Arya, paragraf 2 KUHP.
“Ancaman di penjara adalah maksimal sepuluh tahun atau denda maksimum 30 juta rp,” kata Nicolas.
Leave a Reply